Saturday, 22 November 2014

Istilah-Istilah Dalam Akuntansi Pemerintahan



Akuntansi adalah proses identifikasi, pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penyajian laporan, serta penginterpretasian atas hasilnya.


Sistem Akuntansi Pemerintahan adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi pemerintah. Dalam akuntansi pemerintahan, yang dimaksud pemerintah adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan adalah konsep dasar penyusunan dan  pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan, dan merupakan acuan bagi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, penyusun laporan keuangan, pemeriksa, dan pengguna laporan keuangan dalam mencari pemecahan atas sesuatu masalah yang belum diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) SAP yang diberi judul, nomor, dan tanggal efektif. Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi  Pemerintahan (IPSAP) adalah
penjelasan, klarifikasi, dan uraian lebih lanjut atas PSAP.

Buletin Teknis SAP adalah informasi yang berisi penjelasan teknis akuntansi sebagai pedoman bagi pengguna.

SAP Berbasis Akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang
ditetapkan dalam APBN/APBD.

SAP Berbasis Kas Menuju Akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan berbasis kas, serta mengakui aset, utang, dan ekuitas dana berbasis akrual.

Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP)  adalah komite sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang bertugas menyusun SAP.


Istilah-istilah dalam Akuntansi Pemerintahan [AKPEM] 


APBD  : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
APBN  : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
BAPEKKI  : Badan Pengkajian Ekonomi Keuangan dan Kerjasama Internasional
BAPETEN  : Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nasional
BAPPENAS : Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
BBM  : Bahan Bakar Minyak
BHMN : Badan Hukum Milik Negara
BI  : Bank Indonesia
BKKBN  : Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
BLBI  : Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
BP MIGAS  : Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
BPHTB  : Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
BPK  : Badan Pemeriksa Keuangan
BPOM  : Badan Pengawas Obat dan Makanan
BPPN : Badan Penyehatan Perbankan Nasional
BPPT  : Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
BULOG  : Badan Urusan Logistik
BUMD  : Badan Usaha Milik Daerah
BUMN  : Badan Usaha Milik Negara
BUN  : Bendahara Umum Negara
CAP : Cadangan Anggaran Pembangunan
CPI  : Consumer Price Index
DAK : Dana Alokasi Khusus
DAU : Dana Alokasi Umum
DBH : Dana Bagi Hasil
DIPA : Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
DJPLN : Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara
DPR  : Dewan Perwakilan Rakyat
GBHN  : Garis-Garis Besar Haluan Negara
HTI  : Hutan Tanaman Industri
KITE  : Kemudahan Impor Tujuan Ekspor
KKKS : Kontraktor Kontrak Kerja Sama
KMK : Keputusan Menteri Keuangan
KONI  : Komite Olahraga Nasional Indonesia
KPPN : Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
KSM  : Kelompok Swadaya Masyarakat
KU  : Kiriman Uang
KUHR : Kredit Usaha Hutan Rakyat
KUMK : Kredit Usaha Mikro dan Kecil
KUN : Kas Umum Negara
KUTPA : Kredit Usaha Tani Persuteraan Alam
LAK : Laporan Arus Kas
LDKP  : Lembaga dana Kredit Pedesaan
LKP  : Lembaga Keuangan Pelaksana
LRA  : Laporan Realisasi Anggaran
MAK : Mata Anggaran Pengeluaran
MAP  : Mata Anggaran Penerimaan
PFK  : Perhitungan Fihak Ketiga
PMP   : Penyertaan Modal Pemerintah
PNBP   : Penerimaan Negara Bukan Pajak
PPh   : Pajak Penghasilan
PPN   : Pajak Pertambahan Nilai
PPnBM : Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Propenas : Program Pembangunan Nasiona
lPSL : Past Service Liability
PSO  : Public Service Obligation
PT PPA   : PT Perusahaan Pengelolaan Aset
RDI  : Rekening Dana Investasi


CONTOH SOAL TRANSAKSI MATA UANG ASING

TRANSAKSI MATA UANG




1. Penjualan dalam mata uang asing


               Pada 22 Desember 2012, PT Pixar bersaudara menjual 300 unit barang dagangan pada Jepang industry @ ¥ 100. pada saat pembelian kurs tukar adalah Rp 10.000 per ¥1, sedangkan kurs pada saat tutup buku Rp 12.000, per ¥1, dan kurs pelunasan pada 15 Januari tahun berikutnya Rp 14.000 per  ¥1 maka jurnal untuk mencatat transaksi ini adalah:

22-12-2012……….Jurnal PT.Pixar bersaudara pada saat pepejualan (transaksi)
               Piutang……………Rp 300.000.000
                        Penjualan………………….Rp 300.000.000
               (300 x ¥ 100 x Rp 10.000)

31-12-2012……….Jurnal penyesuaian PT.Pixar bersaudara utk mengakui keuntungan selisih kurs:
               Piutang………………………..….Rp 60.000.000
                        Keuntungan selisih kurs…………………….Rp 60.000.000
               (300 x ¥100 x (Rp 12.000 – Rp 10.000)


15-01-2013………….Jurnal pembayaran PT.Pixar bersaudara  :
              
               Kas…………………..Rp 420.000.000
                        Rugi selisih kurrs……………….Rp 60.000.000
                        Piutang………………………….Rp 360.000.000
              
               (300 x ¥ 100 x Rp 14.000 – Rp 12.000=Rp 60.000.000)
               (300 x ¥ 100 x Rp 14.000 = Rp 420.000.000)

   

Contoh Surat Undangan Perusahaan

Surat Undangan  Perusahaan

    Nomor     :
    Hal            : Undangan Rapat
    Lampiran : -
  
    Yth Bpk/Ibu/Sdr.i
    
    Di

    Dengan hormat,

    Sehubungan dengan akan dilaksanakannya acara peringatan ulang tahun perusahaan, maka bersama ini         kami mengundang seluruh Manajer PT Maju Terus untuk hadir dalam rapat persiapan yang akan            
   dilaksanakan pada:

    Hari/Tanggal  : Jum’at, 25 Maret 2011
    Waktu             : 09.00 – 11.00 WIB
    Tempat           : Ruang Arjuna
    Demikian undangan ini kami sampaikan, mengingat pentingnya acara ini maka Bapak/Ibu dimohon hadir    
    tepat pada waktunya. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

    Hormat kami,
    Ketua Panitia



    Andi Ardumas

Fungsi logika pada Ms. Excel



1.  Fungsi Matematika dan Trigonometri
2.  Fungsi Logika
3.  Fungsi Teks dan Data
4.  Fungsi Lookup dan Referensi
5.  Fungsi Statistik
6.  Fungsi Database
7.  Fungsi Cube (kubus)
8.  Fungsi Informasi
9.  Fungsi Engineering (Rekayasa)
10.Fungsi Keuangan

- Fungsi SUM berguna untuk menjumlah nilai atau range sel
syntax
SUM(number1, [number2], [number3], [number4], …)
-Fungsi IF merupakan fungsi logika yang bisa digunakan untuk menghitung nilai dari sebuah pernyataan berjenjang. Fungsi if ini biasanya dikenal dengan fungsi if nested (if bercabang atau if bersarang)
Syntax:
IF(logical_test, value_if_true,value_if_false)
dimana :
• logical_test merupakan syarat dari percabangan.
• value_if_true merupakan nilai jika syarat percabangan terpenuhi.
• value_if_false merupakan nilai jika syarat percabangan tidak terpenuhi.
Contoh :
=IF(A1>=70,”Lulus”,”Remedial”)
=IF(A2>89,”A”,IF(A2>79,”B”, IF(A2>69,”C”,IF(A2>59,”D”,”F”))))

 Fungsi Tanggal dan Waktu dalam microsoft office excel digunakan untuk mengkoversi serta menghitung tanggal dan waktu.
. Fungsi VLOOKUP
Fungsi VLOOKUP digunakan untuk membaca suatu data secara vertikal, lalu mengambil nilai yang diinginkan pada table tersebut berdasarkan kunci tertentu. Fungsi ini adalah yang paling sering digunakan daripada fungsi HLOOKUP. 

 FUNGSI STATISTIK

Berikut ini penjelasan beserta Syntax fungsi-fungsi statsistik yang sering digunakan pada Ms. Excel 2007
AVERAGE
Penjelasan: Menghasilkan nilai rata-rata untuk semua nilai yang diberikan.
Syntax:
AVERAGE(bilangan1,bilangan2,…)
COUNT

Penjelasan: Menghitung jumlah cell atau parameter/argument yang berisi bilangan. Parameter/argument yang berupa bilangan saja yang akan dihitung, selai itu tidak akan dihitung.
Syntax: 
COUNT(nilai1,nilai2,…)
MAX
Penjelasan: Mencari bilangan terbesar dalam sekumpulan data yang diberikan.
MIN
Penjelasan: Mencari bilangan terkecil dalam sekumpulan data yang diberikan.
HLOOKUP - Fungsi Hlookup digunakan untuk mencari nilai berdasarkan pembacaan pada tabel referensi yang ditentukan berdasarkan no baris (data tersusun secara horizontal).
Bentuk Penulisan
=HLOOKUP(Kriteria;Tabel_Rujukan;No_Baris_Tabel_Rujukan;Rangelookup)
Contoh :
=HLOOKUP(C3;$F$3:$I$4;1;FALSE).
=HLOOKUP(C3;TABEL2;1;0).
Operator Aritmatika

  • + (tanda plus) : digunakan untuk menjumlahkan dua nilai.
  • - (tanda minus) : digunakan untuk mengurangi dua nilai, atau digunakan sebagai tanda negasi pada suatu angka konstanta.
  • * (tanda bintang) : digunakan untuk mengalikan dua nilai.
  • / (tanda garis miring) : digunakan untuk membagi suatu nilai dengan nilai lainnya.
  • % (tanda persen) : digunakan untuk merepresentasikan nilai persentase.
  • ^ (tanda sisipan) : digunakan sebagai tanda pangkat.
  • = (tanda sama dengan) : menunjukkan apakah nilai yang satu sama dengan nilai lainnya.
  • > (tanda lebih besar) : menunjukkan apakah nilai yang satu lebih besar dengan nilai lainnya.
  • < (tanda lebih kecil) : menunjukkan apakah nilai yang satu lebih kecil dengan nilai lainnya.
  • >= (tanda lebih besar sama dengan) : menunjukkan apakah nilai yang satu lebih besar atau sama dengan nilai lainnya.
  • <= (tanda lebih kecil sama dengan) : menunjukkan apakah nilai yang satu lebih kecil atau sama dengan nilai lainnya.
  • <> (tanda lebih kecil dan lebih besar) : menunjukkan ketidaksamaan antara dua nilai.
 Fungsi Statistik
Max (Range)        : Mencari nilai terbesar dari suatu range
Min  (Range)        : Mencari nilai terkecil dari suatu range
Sum 
(Range)        : Mencari jumlah dari isi data yang terdapat pada suatu range 

Average (Range) : Mencari nilai rata-rata dari suatu range
Count 
(Range)    : Mencari jumlah data yang terdapat pada suatu range      



CONTOH SURAT PERJANJIAN GADAI RUMAH

SURAT PERJANJIAN GADAI RUMAH

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                                : 
Umur                                 : 
Pekerjaan                          : 
Alamat                               :  
Nomor KTP / SIM            :

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

Nama                               : 
Umur                                : 
Pekerjaan                         : 
Alamat                              : 
Nomor KTP / SIM           : 

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menggadaikan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga berjanji dengan menyatakan serta mengikatkan diri untuk menerima penggadaian dari PIHAK PERTAMA dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang tertulis di dalam surat perjanjian gadai ini yang diatur dalam 30 (tiga puluh) pasal, sebagai berikut:

 PASAL 1
OBYEK PENGGADAIAN

 Ayat 1
Obyek penggadaian adalah benda tak bergerak berupa sebuah rumah bersertifikat Hak Milik Nomor  5687  yang terletak di Kelurahan Surapati, Kecamatan Bondowoso, Kotamadya Surabaya, Provinsi Jawa Timur, dengan luas tanah [ 500 ( lima ratus persegi )] meter persegi dan bangunan rumah seluas [( 300 ) ( tiga ratus)] meter persegi.

Ayat 2
Rumah yang dimaksud ayat 1 tersebut di atas berupa rumah tinggal berlantai [( 2 ) ( dua )], berdinding tembok, jumlah kamar [( 6 ) ( enam )] buah, dengan fasilitas yang telah terdapat padanya, berupa aliran listrik berkekuatan ( 2200 ) ( dua ribu dua ratus)  Watt  dan [( 0711 5967 ) ( nol tujuh satu satu lima sembilan enam tujuh )] jalur telepon.

PASAL 2
JAMINAN PIHAK PERTAMA
 Ayat 1
PIHAK PERTAMA menjamin sepenuhnya bahwa rumah yang digadaikannya adalah:
Ø  Benar-benar milik atau hak PIHAK PERTAMA sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak,
Ø  Bebas dari sitaan,
Ø  Tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa,
Ø  Hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan
Ø  Tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
Ayat 2
Jaminan PIHAK PERTAMA seperti ayat 1 tersebut di atas dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi.
Kedua orang saksi tersebut adalah:
N   a   m   a                   :  (                 )
P e k e r j a a n              :  (                 )
Alamat lengkap              :  (                 )
Hub. Kekerabatan         :  (                 ) PIHAK PERTAMA

N   a   m   a                   :  (                 )
P e k e r j a a n              :  (                 )
Alamat lengkap              :  (                 )
Hub. Kekerabatan          :  (                ) PIHAK PERTAMA

PASAL 3
PIHAK KEDUA menyatakan bahwa rumah yang digadaikan merupakan milik pribadi dan jaminan yang diberikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA berupa sertifikat rumah asli

 PASAL 4
TUJUAN PENGGADAIAN
PIHAK PERTAMA menggadaikan rumahnya kepada PIHAK KEDUA untuk mendapatkan tambahan modal untuk memperbesar usahanya dalam bidang perlengkapan alat tulis.

PASAL 5
JANGKA WAKTU
 Ayat 1
Masa berlakunya perjanjian gadai ini dilangsungkan untuk jangka waktu [( 10 ) ( sepuluh )] tahun, terhitung sejak tanggal ( 12 Januari 2010 ) dan berakhir pada tanggal ( 12 Januari 2020 )
Ayat 2
Sebelum jangka waktu gadai ini berakhir, PIHAK KEDUA sama sekali tidak dibenarkan meminta PIHAK PERTAMA untuk mengakhiri jangka waktu gadai kecuali terdapat kesepakatan di antara kedua belah pihak.

  PASAL 6
STATUS KEPEMILIKAN
 Ayat 1
Status kepemilikan rumah tersebut di atas sepenuhnya berada di tangan PIHAK PERTAMA hingga PIHAK KEDUA dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikannya, seperti: menjual atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikannya selama masa berlangsungnya Perjanjian ini.
Ayat 2
Pelanggaran PIHAK KEDUA atas perbuatannya untuk memindahtangankan kepemilikan tanah tersebut merupakan tindak pidana sesuai Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

PASAL 7
NILAI GADAI
 Ayat 1
Kedua belah pihak telah sepakat pada nilai gadai rumah tersebut, yakni sebesar [(Rp. 2.000.000.000,00) ( dua miliar rupiah )].
Ayat 2
PIHAK KEDUA akan memberikan uang sejumlah tersebut di atas setelah penandatanganan Surat Perjanjian ini dengan demikian Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pembayaran yang sah atas uang gadai rumah termaksud.

PASAL 8
BUNGA
 Ayat 1
Bunga atas penggadaian rumah tersebut ditetapkan sebesar [( 1 ) % ( satu )] persen per bulan selama jangka waktu perjanjian ini terhitung sejak penandatanganan Surat Perjanjian ini.

Ayat 2
Bunga dihitung secara flat atau rata setiap bulannya.

PASAL 9
Apabila PIHAK KEDUA tidak membayar bunga selama jangka waktu tertentu yang dijanjikan, maka PIHAK PERTAMA akan mengadakan lelang barang, tanpa meminta persetujuan dari PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA tidak berhak mengajukan tuntutan apapun kepada Pihak Pertama.

PASAL 10
Apabila PIHAK KEDUA memperpanjang masa gadai rumah karena PIHAK KEDUA belum dapat melunasi pinjaman kepada PIHAK PERTAMA, maka pelelangan batal.

PASAL 11
PERHITUNGAN PEMBAYARAN
 Ayat 1
Perhitungan pembayaran berikut bunga yang harus dibayar PIHAK PERTAMA adalah sebagai berikut :
Hutang pokok       =  (Rp. ————,00)
Bunga (—-) % X (—–) X (Rp. ————,00)                               =  (Rp. ————,00)
+
Jumlah                                                                                            =  (Rp. ————,00)

Terbilang #  (—- jumlah uang dalam huruf —- ) #
Ayat 2
PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan memungut uang tambahan lagi dari PIHAK PERTAMA dengan alasan atau dalih apa pun juga selama jangka waktu penggadaian ini berlangsung.
Ayat 3
PIHAK PERTAMA dapat menebus rumah yang digadaikan jika pembayaran telah dilunasinya.

 PASAL 12
1. Apabila PIHAK PERTAMA ingin memperpanjang jangka waktu gadai atas Rumah tersebut, karena PIHAK PERTAMA belum mampu melunasi pinjaman kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk memperpanjang jangka waktu gadai dengan PIHAK KEDUA, tanpa ada unsur pelelangan Rumah yang digadai oleh PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK PERTAMA akan dikenakan sanksi oleh PIHAK KEDUA, berupa denda sejumlah uang yang ditentukan oleh PIHAK KEDUA setelah jatuh tempo.


PASAL 13
Dasar Hukum Gadai
1. Pasal 1150 KUH Perdata sampai dengan Pasal 1160 Buku II KUH Perdata;
2. Artikel 1196 vv, titel 19 Buku III NBW;
3. Peraturan Pemerintah Nomor : 7 tahun 1969 tentang Perusahaan Jawatan Pegadaian;
4. Peraturan Pemerintah Nomor : 10 tahun 1970 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor           : 7 tahun 1969 tentang Perusahaan Jawatan; dan
5. Peraturan Pemerintah Nomor : 103 tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian.


PASAL 14
Unsur- unsur yang tercantum dalam pengertian gadai adalah :
1. Adanya subjek gadai, yaitu kreditur (penerima gadai) dan debitur (pemberi gadai);
2. Adanya kewenangan kreditur.

PASAL 15
Kewenangan kreditur adalah kewenangan untuk melakukan pelelangan terhadap barang debitur. Penyebab timbulnya pelelangan ini adalah karena debitur tidak melaksanakan prestasinya sesuai dengan isi kesepakatan yang dibuat antara kreditur dan debitur, walaupun debitur telah diberikan somasi oleh kreditur.

PASAL 16
·          Menuntut apabila barang gadai itu telah hilang atau mundur sebagai akibat dari kelalaian pemegang gadai.
·          Mendapat pemberitahuan terlebih dahulu dari pemegang gadai apabila barang gadai akan dijual.

PASAL 17
·         Berhak mendapatkan kelebihan atas penjualan barang gadai setelah dikurangi dengan pelunasan utangnya.
·         Berhak mendapat kembali barang yang digadaikan apabila utang-utangnya dibayar lunas.


PASAL 18
·         Menyerahkan barang yang dipertanggung jawabkan sampai pada waktu hutang dilunasi, baik yang mengenai jumlah pokok maupun bunga.
·         Bertanggung jawab atas pelunasan utangnya, terutama dalam hal penjualan barang yang digadaikan.


PASAL 19
·         Berkewajiban memberikan ganti kerugian atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh pemegang gadai untuk menyelamatkan barang yang digadaikan.
·         Apabila telah diperjanjikan sebelumnya, pemberi gadai harus menerima jika pemegang gadai menggadaikan lagi barang yang digadaikan tersebut.

PASAL 20
·         Menahan benda yang digadaikan (hak retentie) selama debitur/pemberi gadai belum melunasi utang pokok msupun bunga dan biaya-biaya utang lainnya.
·         Mengambil pelunasan dari hasil pendapatan penjualan kebendaan yang digadaikan, penjualannya mana baik dilakukan atas dasar parate eksekusi maupun putusan pengadilan.

PASAL 21
·         Mendapatkan penggantian seluruh biaya perawatan barang yang digadaikan guna keselamatan barang gadainya.
·         Jika piutang yang digadaikan menghasilkan bunga, maka kreditur pemegang gadai berhak atas bunga benda gadai tersebut dengan memperhitungkannya dengan bunga atau utang yang seharusnya dibayarkan dibayarkan kepadanya atau kalau piutangnya tidak dibebani dengan bunga, maka bunga benda gadai yang diterima kreditur pemegang gadai dikurangkan dari pokok utang.


PASAL 22
·         Bertanggung jawab atas hilang atau berkurangnya nilai barang yang digadaikan yang diakibatkan oleh karena kelalaian pemegang gadainya.
·         Berkewajiban memberitahukan kepada debitur pemberi gadai, apabila ia bermaksud hendak menjual barang yang digadaikan kepada debitur pemberi gadai dengan sarana pos, telekomunikasi, atau sarana komunikasi lainnya.
·         Berkewajiban untuk mengembalikan barang yang digadaikan setelah utang pokok beserta dengan bunga dan biaya-biaya lainnya telah dilunasi oleh debitur pemberi gadai.

PASAL 23
·         Pemegang dilarang untuk menikmati barang yang digadaikan dan pemberi gadai berhak untuk menuntut pengembalian barang yang digadaikan dari tangan pemegang gadai bila pemegang gadai menyalahgunakan barang yang digadaikan.
·         Berkewajiban memberikan peringatan (somasi) kepada debitur pemberi gadai telah lalai memenuhi kewajiban membayar pelunasan piutangnya.
·         Berkewajiban menyerahkan daftar piutang hasil penjualan barang gadai dan sesudahnya kreditur pemegang gadai dapat mengambil begian jumlah yang merupakan bagian dari pelunasan piutangnya.


PASAL 24
1. Hapusnya perjanjian pokok yang dikarenakan pelunasan utang, perjumpaan utang (kompensasi), pembaruan utang (novasi), atau pembebasan utang.
2. Lepasnya benda yang digadaikan dari penguasaan kreditor pemegang hak gadai, dikarenakan terlepasnya benda yang digadaikan dari penguasaan kreditor pemegang gadai, dilepaskannya benda gadai secara sukarela oleh pemegangnya atau hapusnya benda yang digadaikan.
3. Terjadinya percampuran, dimana pemegang gadai sekaligus juga menjadi pemilik barang yang digadaikan.

PASAL 25
1.benda bergerak, baik yg berwujud maupun tidak berwujud dan
2. benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dibebani hak tanggungan

PASAL 26
KETERLAMBATAN PEMBAYARAN DAN DENDA
 Ayat 1
PIHAK PERTAMA dianggap terlambat membayar jika waktu pembayarannya melebihi tanggal ( 12 Januari 2010 ) seperti yang telah tertulis dalam Pasal 5 Perjanjian ini.
Ayat 2
Atas keterlambatan pembayaran tersebut maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda yang ditetapkan sebesar [(---- ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen setiap [( --- ) ( --- waktu dalam huruf --- )] dari besarnya pembayaran keseluruhan atau sebesar [(Rp. ------------,00) (---- jumlah uang dalam huruf ---- )].
Ayat 3
Maksimal keterlambatan waktu pembayaran PIHAK PERTAMA ditetapkan [( --- ) ( --- waktu dalam huruf --- )] atau [( --- ) ( --- waktu dalam huruf --- )] atau selambat-lambatnya tanggal ( — tanggal, bulan, dan tahun — ).

PASAL 27
PIHAK KEDUA akan dikenakan sanksi oleh PIHAK PERTAMA, berupa denda sejumlah uang yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA apabila telah jatuh tempo.
PIHAK KEDUA akan dikenakan sanksi lebih berupa penjualan rumah yang digadai oleh PIHAK KEDUA, apabila PIHAK KEDUA dengan sengaja lalai untuk melakukan pembayaran.

 PASAL 28
KETIDAKMAMPUAN PEMBAYARAN PIHAK PERTAMA
 Ayat 1
Apabila setelah tanggal ( 12 Januari 2020 ) dilalui dan ternyata PIHAK PERTAMA tetap tidak mampu melaksanakan kewajiban pembayarannya, maka PIHAK PERTAMA memberi kuasa penuh kepada PIHAK KEDUA untuk menjual rumah miliknya.
Ayat 2
PIHAK KEDUA akan menjual rumah tersebut di muka umum menurut harga pasaran atau dengan cara lain yang diperkenankan oleh Undang-Undang yang berlaku dan dengan cara yang dianggap baik oleh PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA diharuskan memberitahukan masalah penjualan rumah tersebut kepada PIHAK PERTAMA.
Ayat 3
Hasil penjualan rumah menjadi hak PIHAK PERTAMA setelah dikurangi kewajiban pembayarannya yang berupa hutang pokok PIHAK PERTAMA ditambah bunga dan denda.

 PASAL 29
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
 Ayat 1
Apabila terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak akan berusaha menyelesaikannya secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat.
Ayat 2
Apabila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, maka kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ( Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya ).

 PASAL 30
PENUTUP

 Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.

PIHAK PERTAMA                                                                          PIHAK KEDUA



[                         ]                                                                                 [                        ]

 SAKSI-SAKSI:




[                         ]                                                                                   [                       ]