SURAT
PERJANJIAN GADAI RUMAH
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Umur :
Pekerjaan
:
Alamat :
Nomor KTP / SIM :
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama
:
Umur :
Pekerjaan :
Alamat :
Nomor KTP /
SIM :
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji untuk menyatakan
dan mengikatkan diri untuk menggadaikan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga
berjanji dengan menyatakan serta mengikatkan diri untuk menerima penggadaian
dari PIHAK PERTAMA dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang tertulis
di dalam surat perjanjian gadai ini yang diatur dalam 30 (tiga puluh) pasal,
sebagai berikut:
PASAL 1
OBYEK PENGGADAIAN
Ayat 1
Obyek penggadaian adalah benda tak bergerak berupa
sebuah rumah bersertifikat Hak Milik Nomor
5687 yang terletak di Kelurahan
Surapati, Kecamatan Bondowoso, Kotamadya Surabaya, Provinsi Jawa Timur, dengan
luas tanah [ 500 ( lima ratus persegi )] meter persegi dan bangunan rumah
seluas [( 300 ) ( tiga ratus)] meter persegi.
Ayat 2
Rumah yang dimaksud ayat 1 tersebut di atas berupa rumah
tinggal berlantai [( 2 ) ( dua )], berdinding tembok, jumlah kamar [( 6 ) (
enam )] buah, dengan fasilitas yang telah terdapat padanya, berupa aliran
listrik berkekuatan ( 2200 ) ( dua ribu dua ratus) Watt dan [( 0711 5967 ) ( nol tujuh satu satu lima
sembilan enam tujuh )] jalur telepon.
PASAL 2
JAMINAN PIHAK PERTAMA
Ayat 1
PIHAK PERTAMA menjamin sepenuhnya bahwa rumah yang
digadaikannya adalah:
Ø Benar-benar
milik atau hak PIHAK PERTAMA sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang
turut mempunyai hak,
Ø Bebas
dari sitaan,
Ø Tidak
tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa,
Ø Hak
kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada pihak
lain dengan cara bagaimanapun juga, dan
Ø Tidak
sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
Ayat 2
Jaminan PIHAK PERTAMA seperti ayat 1 tersebut di
atas dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini
selaku saksi.
Kedua orang saksi tersebut adalah:
N a m
a
: ( )
P e k e r j a a n
: ( )
Alamat lengkap : ( )
Hub. Kekerabatan : ( ) PIHAK PERTAMA
N a m
a
: ( )
P e k e r j a a n
: ( )
Alamat lengkap : ( )
Hub. Kekerabatan : ( ) PIHAK PERTAMA
PASAL 3
PIHAK KEDUA menyatakan bahwa rumah yang digadaikan
merupakan milik pribadi dan jaminan yang diberikan oleh PIHAK KEDUA kepada
PIHAK PERTAMA berupa sertifikat rumah asli
PASAL 4
TUJUAN PENGGADAIAN
PIHAK PERTAMA menggadaikan rumahnya kepada PIHAK
KEDUA untuk mendapatkan tambahan modal untuk memperbesar usahanya dalam bidang
perlengkapan alat tulis.
PASAL 5
JANGKA WAKTU
Ayat 1
Masa berlakunya perjanjian gadai ini dilangsungkan
untuk jangka waktu [( 10 ) ( sepuluh )] tahun, terhitung sejak tanggal ( 12
Januari 2010 ) dan berakhir pada tanggal ( 12 Januari 2020 )
Ayat 2
Sebelum jangka waktu gadai ini berakhir, PIHAK KEDUA
sama sekali tidak dibenarkan meminta PIHAK PERTAMA untuk mengakhiri jangka
waktu gadai kecuali terdapat kesepakatan di antara kedua belah pihak.
PASAL 6
STATUS KEPEMILIKAN
Ayat 1
Status kepemilikan rumah tersebut di atas sepenuhnya
berada di tangan PIHAK PERTAMA hingga PIHAK KEDUA dilarang melakukan
perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikannya,
seperti: menjual atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindahtangankan
kepemilikannya selama masa berlangsungnya Perjanjian ini.
Ayat 2
Pelanggaran PIHAK KEDUA atas perbuatannya untuk
memindahtangankan kepemilikan tanah tersebut merupakan tindak pidana sesuai
Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
PASAL 7
NILAI GADAI
Ayat 1
Kedua belah pihak telah sepakat pada nilai gadai
rumah tersebut, yakni sebesar [(Rp. 2.000.000.000,00) ( dua miliar rupiah )].
Ayat 2
PIHAK KEDUA akan memberikan uang sejumlah tersebut
di atas setelah penandatanganan Surat Perjanjian ini dengan demikian Surat
Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pembayaran yang sah atas uang gadai
rumah termaksud.
PASAL 8
BUNGA
Ayat 1
Bunga atas penggadaian rumah tersebut ditetapkan
sebesar [( 1 ) % ( satu )] persen per bulan selama jangka waktu perjanjian ini
terhitung sejak penandatanganan Surat Perjanjian ini.
Ayat 2
Bunga dihitung secara flat atau rata setiap
bulannya.
PASAL 9
Apabila PIHAK KEDUA tidak membayar bunga selama
jangka waktu tertentu yang dijanjikan, maka PIHAK PERTAMA akan mengadakan
lelang barang, tanpa meminta persetujuan dari PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA tidak
berhak mengajukan tuntutan apapun kepada Pihak Pertama.
PASAL 10
Apabila PIHAK KEDUA memperpanjang masa gadai rumah
karena PIHAK KEDUA belum dapat melunasi pinjaman kepada PIHAK PERTAMA, maka
pelelangan batal.
PASAL 11
PERHITUNGAN PEMBAYARAN
Ayat 1
Perhitungan pembayaran berikut bunga yang harus
dibayar PIHAK PERTAMA adalah sebagai berikut :
Hutang pokok =
(Rp. ————,00)
Bunga (—-) % X (—–) X (Rp. ————,00)
= (Rp. ————,00)
+
Jumlah = (Rp. ————,00)
Terbilang # (—- jumlah uang dalam huruf —- ) #
Ayat 2
PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan memungut uang
tambahan lagi dari PIHAK PERTAMA dengan alasan atau dalih apa pun juga selama
jangka waktu penggadaian ini berlangsung.
Ayat 3
PIHAK PERTAMA dapat menebus rumah yang digadaikan
jika pembayaran telah dilunasinya.
PASAL 12
1. Apabila PIHAK PERTAMA ingin memperpanjang jangka
waktu gadai atas Rumah tersebut, karena PIHAK PERTAMA belum mampu melunasi
pinjaman kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk memperpanjang
jangka waktu gadai dengan PIHAK KEDUA, tanpa ada unsur pelelangan Rumah yang
digadai oleh PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK PERTAMA akan dikenakan sanksi oleh PIHAK
KEDUA, berupa denda sejumlah uang yang ditentukan oleh PIHAK KEDUA setelah
jatuh tempo.
PASAL 13
Dasar Hukum Gadai
1. Pasal 1150 KUH Perdata sampai dengan Pasal 1160
Buku II KUH Perdata;
2. Artikel 1196 vv, titel 19 Buku III NBW;
3. Peraturan Pemerintah Nomor : 7 tahun 1969 tentang
Perusahaan Jawatan Pegadaian;
4. Peraturan Pemerintah Nomor : 10 tahun 1970
tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor
: 7 tahun 1969 tentang Perusahaan
Jawatan; dan
5. Peraturan Pemerintah Nomor : 103 tahun 2000
tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian.
PASAL 14
Unsur- unsur yang tercantum dalam pengertian gadai
adalah :
1. Adanya subjek gadai, yaitu kreditur (penerima
gadai) dan debitur (pemberi gadai);
2. Adanya kewenangan kreditur.
PASAL 15
Kewenangan kreditur adalah kewenangan untuk
melakukan pelelangan terhadap barang debitur. Penyebab timbulnya pelelangan ini
adalah karena debitur tidak melaksanakan prestasinya sesuai dengan isi
kesepakatan yang dibuat antara kreditur dan debitur, walaupun debitur telah
diberikan somasi oleh kreditur.
PASAL 16
·
Menuntut
apabila barang gadai itu telah hilang atau mundur sebagai akibat dari kelalaian
pemegang gadai.
·
Mendapat
pemberitahuan terlebih dahulu dari pemegang gadai apabila barang gadai akan
dijual.
PASAL 17
·
Berhak mendapatkan kelebihan atas
penjualan barang gadai setelah dikurangi dengan pelunasan utangnya.
·
Berhak mendapat kembali barang yang
digadaikan apabila utang-utangnya dibayar lunas.
PASAL 18
·
Menyerahkan barang yang dipertanggung
jawabkan sampai pada waktu hutang dilunasi, baik yang mengenai jumlah pokok
maupun bunga.
·
Bertanggung jawab atas pelunasan
utangnya, terutama dalam hal penjualan barang yang digadaikan.
PASAL 19
·
Berkewajiban memberikan ganti kerugian
atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh pemegang gadai untuk menyelamatkan
barang yang digadaikan.
·
Apabila telah diperjanjikan sebelumnya,
pemberi gadai harus menerima jika pemegang gadai menggadaikan lagi barang yang
digadaikan tersebut.
PASAL 20
·
Menahan benda yang digadaikan (hak
retentie) selama debitur/pemberi gadai belum melunasi utang pokok msupun bunga
dan biaya-biaya utang lainnya.
·
Mengambil pelunasan dari hasil
pendapatan penjualan kebendaan yang digadaikan, penjualannya mana baik
dilakukan atas dasar parate eksekusi maupun putusan pengadilan.
PASAL 21
·
Mendapatkan penggantian seluruh biaya
perawatan barang yang digadaikan guna keselamatan barang gadainya.
·
Jika piutang yang digadaikan menghasilkan
bunga, maka kreditur pemegang gadai berhak atas bunga benda gadai tersebut
dengan memperhitungkannya dengan bunga atau utang yang seharusnya dibayarkan
dibayarkan kepadanya atau kalau piutangnya tidak dibebani dengan bunga, maka
bunga benda gadai yang diterima kreditur pemegang gadai dikurangkan dari pokok
utang.
PASAL 22
·
Bertanggung jawab atas hilang atau
berkurangnya nilai barang yang digadaikan yang diakibatkan oleh karena
kelalaian pemegang gadainya.
·
Berkewajiban memberitahukan kepada
debitur pemberi gadai, apabila ia bermaksud hendak menjual barang yang
digadaikan kepada debitur pemberi gadai dengan sarana pos, telekomunikasi, atau
sarana komunikasi lainnya.
·
Berkewajiban untuk mengembalikan barang
yang digadaikan setelah utang pokok beserta dengan bunga dan biaya-biaya
lainnya telah dilunasi oleh debitur pemberi gadai.
PASAL 23
·
Pemegang dilarang untuk menikmati barang
yang digadaikan dan pemberi gadai berhak untuk menuntut pengembalian barang
yang digadaikan dari tangan pemegang gadai bila pemegang gadai menyalahgunakan
barang yang digadaikan.
·
Berkewajiban memberikan peringatan
(somasi) kepada debitur pemberi gadai telah lalai memenuhi kewajiban membayar
pelunasan piutangnya.
·
Berkewajiban menyerahkan daftar piutang
hasil penjualan barang gadai dan sesudahnya kreditur pemegang gadai dapat
mengambil begian jumlah yang merupakan bagian dari pelunasan piutangnya.
PASAL 24
1. Hapusnya perjanjian pokok yang dikarenakan
pelunasan utang, perjumpaan utang (kompensasi), pembaruan utang (novasi), atau
pembebasan utang.
2. Lepasnya benda yang digadaikan dari penguasaan
kreditor pemegang hak gadai, dikarenakan terlepasnya benda yang digadaikan dari
penguasaan kreditor pemegang gadai, dilepaskannya benda gadai secara sukarela
oleh pemegangnya atau hapusnya benda yang digadaikan.
3. Terjadinya percampuran, dimana pemegang gadai
sekaligus juga menjadi pemilik barang yang digadaikan.
PASAL 25
1.benda bergerak, baik yg berwujud maupun tidak
berwujud dan
2. benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang
tidak dibebani hak tanggungan
PASAL 26
KETERLAMBATAN PEMBAYARAN DAN DENDA
Ayat 1
PIHAK PERTAMA dianggap terlambat membayar jika waktu
pembayarannya melebihi tanggal ( 12 Januari 2010 ) seperti yang telah tertulis
dalam Pasal 5 Perjanjian ini.
Ayat 2
Atas keterlambatan pembayaran tersebut maka PIHAK
PERTAMA dikenakan denda yang ditetapkan sebesar [(---- ) % ( --- jumlah dalam
huruf ---)] persen setiap [( --- ) ( --- waktu dalam huruf --- )] dari besarnya
pembayaran keseluruhan atau sebesar [(Rp. ------------,00) (---- jumlah uang
dalam huruf ---- )].
Ayat 3
Maksimal keterlambatan waktu pembayaran PIHAK
PERTAMA ditetapkan [( --- ) ( --- waktu dalam huruf --- )] atau [( --- ) ( ---
waktu dalam huruf --- )] atau selambat-lambatnya tanggal ( — tanggal, bulan,
dan tahun — ).
PASAL 27
PIHAK KEDUA akan dikenakan sanksi oleh PIHAK
PERTAMA, berupa denda sejumlah uang yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA apabila
telah jatuh tempo.
PIHAK KEDUA akan dikenakan sanksi lebih berupa
penjualan rumah yang digadai oleh PIHAK KEDUA, apabila PIHAK KEDUA dengan
sengaja lalai untuk melakukan pembayaran.
PASAL 28
KETIDAKMAMPUAN PEMBAYARAN PIHAK PERTAMA
Ayat 1
Apabila setelah tanggal ( 12 Januari 2020 ) dilalui
dan ternyata PIHAK PERTAMA tetap tidak mampu melaksanakan kewajiban
pembayarannya, maka PIHAK PERTAMA memberi kuasa penuh kepada PIHAK KEDUA untuk
menjual rumah miliknya.
Ayat 2
PIHAK KEDUA akan menjual rumah tersebut di muka umum
menurut harga pasaran atau dengan cara lain yang diperkenankan oleh
Undang-Undang yang berlaku dan dengan cara yang dianggap baik oleh PIHAK KEDUA
dan PIHAK KEDUA diharuskan memberitahukan masalah penjualan rumah tersebut
kepada PIHAK PERTAMA.
Ayat 3
Hasil penjualan rumah menjadi hak PIHAK PERTAMA
setelah dikurangi kewajiban pembayarannya yang berupa hutang pokok PIHAK
PERTAMA ditambah bunga dan denda.
PASAL 29
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Ayat 1
Apabila terjadi perselisihan di antara kedua belah
pihak, maka kedua belah pihak akan berusaha menyelesaikannya secara
kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat.
Ayat 2
Apabila perselisihan tersebut tidak dapat
diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, maka kedua
belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah
pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ( Kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya ).
PASAL 30
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua)
dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang
masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak
ditandatangani kedua belah pihak.
PIHAK
PERTAMA
PIHAK KEDUA
[ ]
[ ]
SAKSI-SAKSI:
[ ]
[ ]
No comments:
Post a Comment