Saturday 22 November 2014

CONTOH SURAT PERJANJIAN GADAI RUMAH

SURAT PERJANJIAN GADAI RUMAH

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                                : 
Umur                                 : 
Pekerjaan                          : 
Alamat                               :  
Nomor KTP / SIM            :

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

Nama                               : 
Umur                                : 
Pekerjaan                         : 
Alamat                              : 
Nomor KTP / SIM           : 

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menggadaikan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga berjanji dengan menyatakan serta mengikatkan diri untuk menerima penggadaian dari PIHAK PERTAMA dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang tertulis di dalam surat perjanjian gadai ini yang diatur dalam 30 (tiga puluh) pasal, sebagai berikut:

 PASAL 1
OBYEK PENGGADAIAN

 Ayat 1
Obyek penggadaian adalah benda tak bergerak berupa sebuah rumah bersertifikat Hak Milik Nomor  5687  yang terletak di Kelurahan Surapati, Kecamatan Bondowoso, Kotamadya Surabaya, Provinsi Jawa Timur, dengan luas tanah [ 500 ( lima ratus persegi )] meter persegi dan bangunan rumah seluas [( 300 ) ( tiga ratus)] meter persegi.

Ayat 2
Rumah yang dimaksud ayat 1 tersebut di atas berupa rumah tinggal berlantai [( 2 ) ( dua )], berdinding tembok, jumlah kamar [( 6 ) ( enam )] buah, dengan fasilitas yang telah terdapat padanya, berupa aliran listrik berkekuatan ( 2200 ) ( dua ribu dua ratus)  Watt  dan [( 0711 5967 ) ( nol tujuh satu satu lima sembilan enam tujuh )] jalur telepon.

PASAL 2
JAMINAN PIHAK PERTAMA
 Ayat 1
PIHAK PERTAMA menjamin sepenuhnya bahwa rumah yang digadaikannya adalah:
Ø  Benar-benar milik atau hak PIHAK PERTAMA sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak,
Ø  Bebas dari sitaan,
Ø  Tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa,
Ø  Hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan
Ø  Tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
Ayat 2
Jaminan PIHAK PERTAMA seperti ayat 1 tersebut di atas dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi.
Kedua orang saksi tersebut adalah:
N   a   m   a                   :  (                 )
P e k e r j a a n              :  (                 )
Alamat lengkap              :  (                 )
Hub. Kekerabatan         :  (                 ) PIHAK PERTAMA

N   a   m   a                   :  (                 )
P e k e r j a a n              :  (                 )
Alamat lengkap              :  (                 )
Hub. Kekerabatan          :  (                ) PIHAK PERTAMA

PASAL 3
PIHAK KEDUA menyatakan bahwa rumah yang digadaikan merupakan milik pribadi dan jaminan yang diberikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA berupa sertifikat rumah asli

 PASAL 4
TUJUAN PENGGADAIAN
PIHAK PERTAMA menggadaikan rumahnya kepada PIHAK KEDUA untuk mendapatkan tambahan modal untuk memperbesar usahanya dalam bidang perlengkapan alat tulis.

PASAL 5
JANGKA WAKTU
 Ayat 1
Masa berlakunya perjanjian gadai ini dilangsungkan untuk jangka waktu [( 10 ) ( sepuluh )] tahun, terhitung sejak tanggal ( 12 Januari 2010 ) dan berakhir pada tanggal ( 12 Januari 2020 )
Ayat 2
Sebelum jangka waktu gadai ini berakhir, PIHAK KEDUA sama sekali tidak dibenarkan meminta PIHAK PERTAMA untuk mengakhiri jangka waktu gadai kecuali terdapat kesepakatan di antara kedua belah pihak.

  PASAL 6
STATUS KEPEMILIKAN
 Ayat 1
Status kepemilikan rumah tersebut di atas sepenuhnya berada di tangan PIHAK PERTAMA hingga PIHAK KEDUA dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikannya, seperti: menjual atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikannya selama masa berlangsungnya Perjanjian ini.
Ayat 2
Pelanggaran PIHAK KEDUA atas perbuatannya untuk memindahtangankan kepemilikan tanah tersebut merupakan tindak pidana sesuai Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

PASAL 7
NILAI GADAI
 Ayat 1
Kedua belah pihak telah sepakat pada nilai gadai rumah tersebut, yakni sebesar [(Rp. 2.000.000.000,00) ( dua miliar rupiah )].
Ayat 2
PIHAK KEDUA akan memberikan uang sejumlah tersebut di atas setelah penandatanganan Surat Perjanjian ini dengan demikian Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pembayaran yang sah atas uang gadai rumah termaksud.

PASAL 8
BUNGA
 Ayat 1
Bunga atas penggadaian rumah tersebut ditetapkan sebesar [( 1 ) % ( satu )] persen per bulan selama jangka waktu perjanjian ini terhitung sejak penandatanganan Surat Perjanjian ini.

Ayat 2
Bunga dihitung secara flat atau rata setiap bulannya.

PASAL 9
Apabila PIHAK KEDUA tidak membayar bunga selama jangka waktu tertentu yang dijanjikan, maka PIHAK PERTAMA akan mengadakan lelang barang, tanpa meminta persetujuan dari PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA tidak berhak mengajukan tuntutan apapun kepada Pihak Pertama.

PASAL 10
Apabila PIHAK KEDUA memperpanjang masa gadai rumah karena PIHAK KEDUA belum dapat melunasi pinjaman kepada PIHAK PERTAMA, maka pelelangan batal.

PASAL 11
PERHITUNGAN PEMBAYARAN
 Ayat 1
Perhitungan pembayaran berikut bunga yang harus dibayar PIHAK PERTAMA adalah sebagai berikut :
Hutang pokok       =  (Rp. ————,00)
Bunga (—-) % X (—–) X (Rp. ————,00)                               =  (Rp. ————,00)
+
Jumlah                                                                                            =  (Rp. ————,00)

Terbilang #  (—- jumlah uang dalam huruf —- ) #
Ayat 2
PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan memungut uang tambahan lagi dari PIHAK PERTAMA dengan alasan atau dalih apa pun juga selama jangka waktu penggadaian ini berlangsung.
Ayat 3
PIHAK PERTAMA dapat menebus rumah yang digadaikan jika pembayaran telah dilunasinya.

 PASAL 12
1. Apabila PIHAK PERTAMA ingin memperpanjang jangka waktu gadai atas Rumah tersebut, karena PIHAK PERTAMA belum mampu melunasi pinjaman kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk memperpanjang jangka waktu gadai dengan PIHAK KEDUA, tanpa ada unsur pelelangan Rumah yang digadai oleh PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK PERTAMA akan dikenakan sanksi oleh PIHAK KEDUA, berupa denda sejumlah uang yang ditentukan oleh PIHAK KEDUA setelah jatuh tempo.


PASAL 13
Dasar Hukum Gadai
1. Pasal 1150 KUH Perdata sampai dengan Pasal 1160 Buku II KUH Perdata;
2. Artikel 1196 vv, titel 19 Buku III NBW;
3. Peraturan Pemerintah Nomor : 7 tahun 1969 tentang Perusahaan Jawatan Pegadaian;
4. Peraturan Pemerintah Nomor : 10 tahun 1970 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor           : 7 tahun 1969 tentang Perusahaan Jawatan; dan
5. Peraturan Pemerintah Nomor : 103 tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian.


PASAL 14
Unsur- unsur yang tercantum dalam pengertian gadai adalah :
1. Adanya subjek gadai, yaitu kreditur (penerima gadai) dan debitur (pemberi gadai);
2. Adanya kewenangan kreditur.

PASAL 15
Kewenangan kreditur adalah kewenangan untuk melakukan pelelangan terhadap barang debitur. Penyebab timbulnya pelelangan ini adalah karena debitur tidak melaksanakan prestasinya sesuai dengan isi kesepakatan yang dibuat antara kreditur dan debitur, walaupun debitur telah diberikan somasi oleh kreditur.

PASAL 16
·          Menuntut apabila barang gadai itu telah hilang atau mundur sebagai akibat dari kelalaian pemegang gadai.
·          Mendapat pemberitahuan terlebih dahulu dari pemegang gadai apabila barang gadai akan dijual.

PASAL 17
·         Berhak mendapatkan kelebihan atas penjualan barang gadai setelah dikurangi dengan pelunasan utangnya.
·         Berhak mendapat kembali barang yang digadaikan apabila utang-utangnya dibayar lunas.


PASAL 18
·         Menyerahkan barang yang dipertanggung jawabkan sampai pada waktu hutang dilunasi, baik yang mengenai jumlah pokok maupun bunga.
·         Bertanggung jawab atas pelunasan utangnya, terutama dalam hal penjualan barang yang digadaikan.


PASAL 19
·         Berkewajiban memberikan ganti kerugian atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh pemegang gadai untuk menyelamatkan barang yang digadaikan.
·         Apabila telah diperjanjikan sebelumnya, pemberi gadai harus menerima jika pemegang gadai menggadaikan lagi barang yang digadaikan tersebut.

PASAL 20
·         Menahan benda yang digadaikan (hak retentie) selama debitur/pemberi gadai belum melunasi utang pokok msupun bunga dan biaya-biaya utang lainnya.
·         Mengambil pelunasan dari hasil pendapatan penjualan kebendaan yang digadaikan, penjualannya mana baik dilakukan atas dasar parate eksekusi maupun putusan pengadilan.

PASAL 21
·         Mendapatkan penggantian seluruh biaya perawatan barang yang digadaikan guna keselamatan barang gadainya.
·         Jika piutang yang digadaikan menghasilkan bunga, maka kreditur pemegang gadai berhak atas bunga benda gadai tersebut dengan memperhitungkannya dengan bunga atau utang yang seharusnya dibayarkan dibayarkan kepadanya atau kalau piutangnya tidak dibebani dengan bunga, maka bunga benda gadai yang diterima kreditur pemegang gadai dikurangkan dari pokok utang.


PASAL 22
·         Bertanggung jawab atas hilang atau berkurangnya nilai barang yang digadaikan yang diakibatkan oleh karena kelalaian pemegang gadainya.
·         Berkewajiban memberitahukan kepada debitur pemberi gadai, apabila ia bermaksud hendak menjual barang yang digadaikan kepada debitur pemberi gadai dengan sarana pos, telekomunikasi, atau sarana komunikasi lainnya.
·         Berkewajiban untuk mengembalikan barang yang digadaikan setelah utang pokok beserta dengan bunga dan biaya-biaya lainnya telah dilunasi oleh debitur pemberi gadai.

PASAL 23
·         Pemegang dilarang untuk menikmati barang yang digadaikan dan pemberi gadai berhak untuk menuntut pengembalian barang yang digadaikan dari tangan pemegang gadai bila pemegang gadai menyalahgunakan barang yang digadaikan.
·         Berkewajiban memberikan peringatan (somasi) kepada debitur pemberi gadai telah lalai memenuhi kewajiban membayar pelunasan piutangnya.
·         Berkewajiban menyerahkan daftar piutang hasil penjualan barang gadai dan sesudahnya kreditur pemegang gadai dapat mengambil begian jumlah yang merupakan bagian dari pelunasan piutangnya.


PASAL 24
1. Hapusnya perjanjian pokok yang dikarenakan pelunasan utang, perjumpaan utang (kompensasi), pembaruan utang (novasi), atau pembebasan utang.
2. Lepasnya benda yang digadaikan dari penguasaan kreditor pemegang hak gadai, dikarenakan terlepasnya benda yang digadaikan dari penguasaan kreditor pemegang gadai, dilepaskannya benda gadai secara sukarela oleh pemegangnya atau hapusnya benda yang digadaikan.
3. Terjadinya percampuran, dimana pemegang gadai sekaligus juga menjadi pemilik barang yang digadaikan.

PASAL 25
1.benda bergerak, baik yg berwujud maupun tidak berwujud dan
2. benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dibebani hak tanggungan

PASAL 26
KETERLAMBATAN PEMBAYARAN DAN DENDA
 Ayat 1
PIHAK PERTAMA dianggap terlambat membayar jika waktu pembayarannya melebihi tanggal ( 12 Januari 2010 ) seperti yang telah tertulis dalam Pasal 5 Perjanjian ini.
Ayat 2
Atas keterlambatan pembayaran tersebut maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda yang ditetapkan sebesar [(---- ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen setiap [( --- ) ( --- waktu dalam huruf --- )] dari besarnya pembayaran keseluruhan atau sebesar [(Rp. ------------,00) (---- jumlah uang dalam huruf ---- )].
Ayat 3
Maksimal keterlambatan waktu pembayaran PIHAK PERTAMA ditetapkan [( --- ) ( --- waktu dalam huruf --- )] atau [( --- ) ( --- waktu dalam huruf --- )] atau selambat-lambatnya tanggal ( — tanggal, bulan, dan tahun — ).

PASAL 27
PIHAK KEDUA akan dikenakan sanksi oleh PIHAK PERTAMA, berupa denda sejumlah uang yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA apabila telah jatuh tempo.
PIHAK KEDUA akan dikenakan sanksi lebih berupa penjualan rumah yang digadai oleh PIHAK KEDUA, apabila PIHAK KEDUA dengan sengaja lalai untuk melakukan pembayaran.

 PASAL 28
KETIDAKMAMPUAN PEMBAYARAN PIHAK PERTAMA
 Ayat 1
Apabila setelah tanggal ( 12 Januari 2020 ) dilalui dan ternyata PIHAK PERTAMA tetap tidak mampu melaksanakan kewajiban pembayarannya, maka PIHAK PERTAMA memberi kuasa penuh kepada PIHAK KEDUA untuk menjual rumah miliknya.
Ayat 2
PIHAK KEDUA akan menjual rumah tersebut di muka umum menurut harga pasaran atau dengan cara lain yang diperkenankan oleh Undang-Undang yang berlaku dan dengan cara yang dianggap baik oleh PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA diharuskan memberitahukan masalah penjualan rumah tersebut kepada PIHAK PERTAMA.
Ayat 3
Hasil penjualan rumah menjadi hak PIHAK PERTAMA setelah dikurangi kewajiban pembayarannya yang berupa hutang pokok PIHAK PERTAMA ditambah bunga dan denda.

 PASAL 29
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
 Ayat 1
Apabila terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak akan berusaha menyelesaikannya secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat.
Ayat 2
Apabila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, maka kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ( Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya ).

 PASAL 30
PENUTUP

 Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.

PIHAK PERTAMA                                                                          PIHAK KEDUA



[                         ]                                                                                 [                        ]

 SAKSI-SAKSI:




[                         ]                                                                                   [                       ]

No comments:

Post a Comment