Bentuk-bentuk Perjanjian
Bentuk
perjanjian dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1. perjanjian tertulis
merupakan suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam bentuk tulisan
2. perjanjian lisan
merupakan suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam wujud lisan
(cukup kesepakatan para pihak).
Ada tiga jenis perjanjian tertulis:
¶ Perjanjian dibawah tangan yang
ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan saja.
¶ Perjanjian dengan saksi notaris untuk
melegalisir tanda tangan para pihak.
¶ Perjanjian yang dibuat di hadapan dan
oleh notaris dalam bentuk akta notariel. Akta notariel adalah akta yang dibuat
di hdapan dan di muka pejabat yang berwenang untuk itu.
contoh perjanjian
:
1. PERJANJIAN JUAL BELI
2.
PERJANJIAN TUKAR MENUKAR
3.
PERJANJIAN SEWA MENYEWA
4.
PERJANJIAN UNTUK MELAKUKAN PEKERJAAN
5.
PERJANJIAN PERSEKUTUAN
6.
PERJANJIAN HIBAH
7. PERJANJIAN PENITIPAN BARANG
8.
PERJANJIAN PINJAM PAKAI
9.
PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM
10.
PERJANJIAN BUNGA TETAP ATAU BUNGA
Interpretasi dalam Perjanjian
Penafsiran
tentang perjanjian diatur dalam pasal 1342 s.d 1351 KUH Perdata. Pada dasarnya,
perjanjian yang dibuat oleh para pihak haruslah dimengeti dan dipahami isinya.
Namun, dalam kenyataannya banyak kontrak yang isinya tidak dimengerti oleh para
pihak. Dengan demikian, maka isi perjanjian ada yang kata-katanya jelas dan
tidak jelas sehingga menimbulkan berbagai penafsiran.
Untuk melakukan penafsiran haruslah
dilihat beberapa aspek, yaitu:
Ø
jika
kata-katanya dalam kontrak memberikan berbagai macam penafsiran, maka harus
menyelidiki maksud para pihak yang membuat perjanjian (pasal 1343)
Ø
jika
suatu janji dalam memberikan berbagai penafsiran, maka harus diselidiki
pengertian yang memungkinkan perjanjian itu dapat dilaksnakan (pasal 1344)
Ø
jika
kata-kata dalam perjanjian diberikan dua macam pengertian, maka harus dipilih
pengertian yang paling selaras dnegan sifat perjanjian (pasal 1345)
Ø
apabila
terjadi keraguan-keraguan, perjanjian harus ditafsirkan atas kerugian orang
yang meminta diperjanjikan sesuatu hal, dan untuk keuntungan orang yang
mengikatkan dirnya untuk itu (pasal 1349)
Fungsi
Perjanjian
Fungsi
perjanjian dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu fungsi yurudis dan fungsi
ekonomis. Fungsi yurudis perjanjian adalah dapat memberikan kepastian hukum
para pihak, sedangkan fungsi ekonomis adalah menggerakkan (hak milik) sumber
daya dari nilai penggunaan yang lebih rendah menjadi nilai yang lebih tinggi.
Biaya dalam Pembuatan Perjanjian
Ø
Biaya
penelitian, meliputi biaya penentuan hak milik yang mana yang diinginkan dan
biaya penentuan bernegosiasi,
Ø
Biaya
negosiasi, meliputi biaya persiapan, biaya penulisan kontrak, dan biaya
tawar-menawar dalam uraian yang rinci,
Ø
Biaya
monitoring, yaitu biaya penyelidikan tentang objek,
Ø
Biaya
pelaksanaan, meliputi biaya persidnagan dan arbitrase,
Ø
Biaya
kekliruan hukum, yang merupakan biaya sosial.
No comments:
Post a Comment