Saturday, 22 November 2014

Bentuk-bentuk Perjanjian

Bentuk-bentuk Perjanjian

Bentuk perjanjian dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1.      perjanjian tertulis
merupakan suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam bentuk tulisan
2.      perjanjian lisan
merupakan suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam wujud lisan (cukup kesepakatan para pihak).
 Ada tiga jenis perjanjian tertulis:
  Perjanjian dibawah tangan yang ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan saja.
  Perjanjian dengan saksi notaris untuk melegalisir tanda tangan para pihak.
  Perjanjian yang dibuat di hadapan dan oleh notaris dalam bentuk akta notariel. Akta notariel adalah akta yang dibuat di hdapan dan di muka pejabat yang berwenang untuk itu.
contoh perjanjian :
 1. PERJANJIAN JUAL BELI
2. PERJANJIAN TUKAR MENUKAR
3. PERJANJIAN SEWA MENYEWA
4. PERJANJIAN UNTUK MELAKUKAN PEKERJAAN
5. PERJANJIAN PERSEKUTUAN
6. PERJANJIAN HIBAH
 7. PERJANJIAN PENITIPAN BARANG
8. PERJANJIAN PINJAM PAKAI
9. PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM
10. PERJANJIAN BUNGA TETAP ATAU BUNGA

Interpretasi dalam Perjanjian

            Penafsiran tentang perjanjian diatur dalam pasal 1342 s.d 1351 KUH Perdata. Pada dasarnya, perjanjian yang dibuat oleh para pihak haruslah dimengeti dan dipahami isinya. Namun, dalam kenyataannya banyak kontrak yang isinya tidak dimengerti oleh para pihak. Dengan demikian, maka isi perjanjian ada yang kata-katanya jelas dan tidak jelas sehingga menimbulkan berbagai penafsiran.
Untuk melakukan penafsiran haruslah dilihat beberapa aspek, yaitu:
Ø  jika kata-katanya dalam kontrak memberikan berbagai macam penafsiran, maka harus menyelidiki maksud para pihak yang membuat perjanjian (pasal 1343)
Ø  jika suatu janji dalam memberikan berbagai penafsiran, maka harus diselidiki pengertian yang memungkinkan perjanjian itu dapat dilaksnakan (pasal 1344)
Ø  jika kata-kata dalam perjanjian diberikan dua macam pengertian, maka harus dipilih pengertian yang paling selaras dnegan sifat perjanjian (pasal 1345)
Ø  apabila terjadi keraguan-keraguan, perjanjian harus ditafsirkan atas kerugian orang yang meminta diperjanjikan sesuatu hal, dan untuk keuntungan orang yang mengikatkan dirnya untuk itu (pasal 1349)

Fungsi Perjanjian        
            Fungsi perjanjian dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu fungsi yurudis dan fungsi ekonomis. Fungsi yurudis perjanjian adalah dapat memberikan kepastian hukum para pihak, sedangkan fungsi ekonomis adalah menggerakkan (hak milik) sumber daya dari nilai penggunaan yang lebih rendah menjadi nilai yang lebih tinggi.

Biaya dalam Pembuatan Perjanjian
Ø  Biaya penelitian, meliputi biaya penentuan hak milik yang mana yang diinginkan dan biaya penentuan bernegosiasi,
Ø  Biaya negosiasi, meliputi biaya persiapan, biaya penulisan kontrak, dan biaya tawar-menawar dalam uraian yang rinci,
Ø  Biaya monitoring, yaitu biaya penyelidikan tentang objek,
Ø  Biaya pelaksanaan, meliputi biaya persidnagan dan arbitrase,

Ø  Biaya kekliruan hukum, yang merupakan biaya sosial.

No comments:

Post a Comment