Saturday 22 November 2014

Istilah-Istilah Dalam Akuntansi Pemerintahan



Akuntansi adalah proses identifikasi, pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penyajian laporan, serta penginterpretasian atas hasilnya.


Sistem Akuntansi Pemerintahan adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi pemerintah. Dalam akuntansi pemerintahan, yang dimaksud pemerintah adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan adalah konsep dasar penyusunan dan  pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan, dan merupakan acuan bagi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, penyusun laporan keuangan, pemeriksa, dan pengguna laporan keuangan dalam mencari pemecahan atas sesuatu masalah yang belum diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) SAP yang diberi judul, nomor, dan tanggal efektif. Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi  Pemerintahan (IPSAP) adalah
penjelasan, klarifikasi, dan uraian lebih lanjut atas PSAP.

Buletin Teknis SAP adalah informasi yang berisi penjelasan teknis akuntansi sebagai pedoman bagi pengguna.

SAP Berbasis Akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang
ditetapkan dalam APBN/APBD.

SAP Berbasis Kas Menuju Akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan berbasis kas, serta mengakui aset, utang, dan ekuitas dana berbasis akrual.

Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP)  adalah komite sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang bertugas menyusun SAP.


Istilah-istilah dalam Akuntansi Pemerintahan [AKPEM] 


APBD  : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
APBN  : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
BAPEKKI  : Badan Pengkajian Ekonomi Keuangan dan Kerjasama Internasional
BAPETEN  : Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nasional
BAPPENAS : Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
BBM  : Bahan Bakar Minyak
BHMN : Badan Hukum Milik Negara
BI  : Bank Indonesia
BKKBN  : Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
BLBI  : Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
BP MIGAS  : Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
BPHTB  : Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
BPK  : Badan Pemeriksa Keuangan
BPOM  : Badan Pengawas Obat dan Makanan
BPPN : Badan Penyehatan Perbankan Nasional
BPPT  : Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
BULOG  : Badan Urusan Logistik
BUMD  : Badan Usaha Milik Daerah
BUMN  : Badan Usaha Milik Negara
BUN  : Bendahara Umum Negara
CAP : Cadangan Anggaran Pembangunan
CPI  : Consumer Price Index
DAK : Dana Alokasi Khusus
DAU : Dana Alokasi Umum
DBH : Dana Bagi Hasil
DIPA : Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
DJPLN : Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara
DPR  : Dewan Perwakilan Rakyat
GBHN  : Garis-Garis Besar Haluan Negara
HTI  : Hutan Tanaman Industri
KITE  : Kemudahan Impor Tujuan Ekspor
KKKS : Kontraktor Kontrak Kerja Sama
KMK : Keputusan Menteri Keuangan
KONI  : Komite Olahraga Nasional Indonesia
KPPN : Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
KSM  : Kelompok Swadaya Masyarakat
KU  : Kiriman Uang
KUHR : Kredit Usaha Hutan Rakyat
KUMK : Kredit Usaha Mikro dan Kecil
KUN : Kas Umum Negara
KUTPA : Kredit Usaha Tani Persuteraan Alam
LAK : Laporan Arus Kas
LDKP  : Lembaga dana Kredit Pedesaan
LKP  : Lembaga Keuangan Pelaksana
LRA  : Laporan Realisasi Anggaran
MAK : Mata Anggaran Pengeluaran
MAP  : Mata Anggaran Penerimaan
PFK  : Perhitungan Fihak Ketiga
PMP   : Penyertaan Modal Pemerintah
PNBP   : Penerimaan Negara Bukan Pajak
PPh   : Pajak Penghasilan
PPN   : Pajak Pertambahan Nilai
PPnBM : Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Propenas : Program Pembangunan Nasiona
lPSL : Past Service Liability
PSO  : Public Service Obligation
PT PPA   : PT Perusahaan Pengelolaan Aset
RDI  : Rekening Dana Investasi


No comments:

Post a Comment