Saturday, 27 December 2014

Jenis-jenis Koperasi


Jenis-jenis koperasi terbagi menjadi lima bagian yaitu :
1.      Koperasi Konsumsi
            Koperasi konsumsi adalah koperasi yang mengusahakan kebutuhan sehari-hari. Tujuan koperasi ini ialah agar anggota-anggotanya dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak. Koperasi konsumsi mempunyai fungsi :

A.      Sebagai penyalur tunggal barang-barang kebutuhan rakyat sehari-hari yang memperpendek jarak antara produsen ke konsumen
B.      Harga barang sampai di tangan pemakai menjadi murah
C.      Ongkos-ongkos penjualan maupun ongkos pembelian dapat dihemat.

2.      Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam
            Koperasi kredit didirikan untuk memberikan kesempatan kepada anggota-anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan ongkos atau bunga yang ringan. Koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam ialah koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan-tabungan para anggota secara teratur dan terus-menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah, murah, cepat, dan tepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.

Tujuan koperasi kredit adalah :
  1. Membantu keperluan kredit para anggota, yang sangat membutuhkan dengan syarat-syarat yang ringan.
  2. Mendidik kepada para anggota, supaya giat menyimpan secara teratur sehingga membentuk modal sendiri
  3. Mendidik anggota hidup berhemat, dengan menyisihkan sebagian dari pendapat mereka.
  4. Menambah pengetahuan tentang perkoperasian.
3.      Koperasi Produksi
            Koperasi produksi yaitu koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan dan penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun orang-orang anggota koperasi.

4.      Koperasi Jasa
            Koperasi jasa yaitu koperasi yang berusaha di bidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota maupun masyarakat umum.

5.      Koperasi Serba Usaha
            Dalam rangka meningkatkan produksi dan kehidupan rakyat di daerah pedesaan, pemerintahan menganjurkan pembentukan Koperasi Unit Desa (KUD).
Fungsi-fungsi KUD yaitu :
  1. Perkreditan.
  2. Penyediaan dan penyaluran saran produksi pertanian dan keperluan hidup sehari-hari.
  3. Pengolahan serta pemasaran hasil pertanian.

No comments:

Post a Comment