Ada lima jenis pajak yang dikelola oleh provinsi yaitu
Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.
1.
Pajak Kendaraan
Bermotor
Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas
kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan
bermotor. Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta
gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh
peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk
mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan
bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang
dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen
serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air (Pasal 1 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009).
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi menurut Pasal 6
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ditetapkan sebagai berikut :
·
Untuk
kepemilikan kendaraan bermotor pertama paling rendah sebesar 1% (satu persen)
dan paling tinggi sebesar 2% (dua persen);
·
Untuk
kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan
secara progresif paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi
sebesar 10% (sepuluh persen).
Sedangkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor angkutan
umum, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan
keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, dan kendaraan lain yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah, ditetapkan paling rendah sebesar 0,5% (nol
koma lima persen) dan paling tinggi sebesar 1% (satu persen). Kemudian Tarif
Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan paling rendah
sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dan paling tinggi sebesar 0,2% (nol koma
dua persen).
2. Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan
bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau
keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau
pemasukan ke dalam badan usaha (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009).
Menurut
Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi
masing-masing sebagai berikut :
·
penyerahan pertama
sebesar 20% (dua puluh persen) dan
·
penyerahan kedua dan
seterusnya sebesar 1% (satu persen).
Khusus
untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak
menggunakan jalan umum tarif pajak ditetapkan paling tinggi masing-masing
sebagai berikut :
·
penyerahan pertama
sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen); dan
·
penyerahan kedua dan
seterusnya sebesar 0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen).
3. Pajak
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Pajak
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penggunaan bahan bakar
kendaraan bermotor. Bahan bakar kendaraan bermotor adalah semua jenis
bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor (Pasal 1
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009). Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Khusus
tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk bahan bakar kendaraan umum
dapat ditetapkan paling sedikit 50% (lima puluh persen) lebih rendah dari tarif
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk kendaraan pribadi (Pasal 19
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
4. Pajak
Air Permukaan
Menurut
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau
pemanfaatan air permukaan. Air permukaan adalah semua air yang terdapat
pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun
di darat.Tarif Pajak Air Permukaan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (Pasal
24 Undang-Undang nomor 28 Tahun 2009).
5. Pajak
Rokok
Menurut
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh
Pemerintah. Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)
dari cukai rokok. Pajak Rokok dikenakan atas cukai rokok yang
ditetapkan oleh Pemerintah(Pasal 29 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
Penerimaan
pajak rokok, baik bagian Provinsi maupun bagian Kabupaten/kota, dialokasikan
paling sedikit 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan
hukum oleh aparat yang berwenang ( Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
No comments:
Post a Comment