Koperasi
adalah suatu perkumpulan yang didirikan oleh orang-orang yang memiliki
kemampuan ekonomi terbatas, yang bertujuan untuk memperjuangkan peningkatan
kesejahteraan ekonomi anggotanya.
Definisi koperasi:
- Muhammad Hatta (1994), Koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum
lemah untuk membela keperluan hidupnya. Mencapai keperluan hidupnya dengan
ongkos semurah-murahnya, itulah yang dituju. Pada koperasi didahulukan
keperuan bersama, bukan keuntungan.
- ILO (dikutip oleh Edilius dan Sudarsono, 1993), Koperasi ialah suatu
kumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang
melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang diawasi secara demokratis,
masing-masing memberikan sumbangan yang setara terhadap modal yang
diperlukan, dan bersedia menanggung resiko serta menerima imbalan yang
sesuai dengan usaha yang mereka lakukan.
- Dr.G.Mladenata, di dalam bukunya Histoire Desdactrines Cooperative mengemukakan
bahwa koperasi terdiri atas produsen-produsen yang bergabung secara
sukarela untuk mencapai tujuan bersama, dengan saling bertukar jasa secara
kolektif dan menanggung resiko bersama, dengan mengerjakan sumber-sumber
yang disumbangkan oleh anggota.
- H.E.Erdman dalam bukunya Passing Monopoly as an aim of Cooperative,
koperasi ialah usaha bersama, merupakan badan hukum, anggota ialah pemilik
dan yang menggunakan jasanya dan mengembalikan semua penerimaan di atas
biayanya kepada anggota sesuai denga transaksi yang mereka jalankan dengan
koperasi.
Dasar hukum keberadaan koperasi di Indonesia adalah pasal 33 UUD 1945 dan UU
No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam penjelasan pasal 33 ayat (1) UUD
1945 antara lain dikemukakan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan” dan ayat (4) dikemukakan bahwa “Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan”, sedangkan menurut pasal 1 UU
No.25/1992, yang dimaksud dengan koperasi di Indonesia adalah “Badan usaha yang
beranggotakan orang seseorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan”
Pengertian koperasi Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Koperasi didirikan atas dasar adanya kesamaan kebutuhan di antara para anggotanya.
2. Koperasi didirikan atas kesadaran mengenai keterbatasan kemampuan.
3. Koperasi didirikan atas dasar kesukarelaan dan keterbukaan.
4. Koperasi menjunjung tinggi asas demokrasi.
5. Koperasi didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya atas
dasar perikemanusiaan.
6. Koperasi memerlukan usaha dan kegiatan di bidang yang dapat memenuhi kebutuhan
bersama para anggotanya.
7. Koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
8. Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
9. Koperasi selain beranggotakan orang-orang dapat pula beranggotakan badan hukum koperasi.
Koperasi merupakan bagian
tak terpisahkan dari perjuangan membangun sistem perekonomian sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
No comments:
Post a Comment