Saturday 27 December 2014

Pengertian Koperasi


            Koperasi adalah suatu perkumpulan yang didirikan oleh orang-orang yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang bertujuan untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi anggotanya.
Definisi koperasi:
  1. Muhammad Hatta (1994), Koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum lemah untuk membela keperluan hidupnya. Mencapai keperluan hidupnya dengan ongkos semurah-murahnya, itulah yang dituju. Pada koperasi didahulukan keperuan bersama, bukan keuntungan.
  2. ILO (dikutip oleh Edilius dan Sudarsono, 1993), Koperasi ialah suatu kumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang diawasi secara demokratis, masing-masing memberikan sumbangan yang setara terhadap modal yang diperlukan, dan bersedia menanggung resiko serta menerima imbalan yang sesuai dengan usaha yang mereka lakukan.
  3. Dr.G.Mladenata, di dalam bukunya Histoire Desdactrines Cooperative mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen-produsen yang bergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama, dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama, dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
  4. H.E.Erdman dalam bukunya Passing Monopoly as an aim of Cooperative, koperasi ialah usaha bersama, merupakan badan hukum, anggota ialah pemilik dan yang menggunakan jasanya dan mengembalikan semua penerimaan di atas biayanya kepada anggota sesuai denga transaksi yang mereka jalankan dengan koperasi.
           
            Dasar hukum keberadaan koperasi di Indonesia adalah pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam penjelasan pasal 33 ayat (1) UUD 1945 antara lain dikemukakan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” dan ayat (4) dikemukakan bahwa “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan”, sedangkan menurut pasal 1 UU No.25/1992, yang dimaksud dengan koperasi di Indonesia adalah “Badan usaha yang beranggotakan orang seseorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan”

            Pengertian koperasi Indonesia adalah sebagai berikut:
1.      Koperasi didirikan atas dasar adanya kesamaan kebutuhan di antara para anggotanya.
2.      Koperasi didirikan atas kesadaran mengenai keterbatasan kemampuan.
3.      Koperasi didirikan atas dasar kesukarelaan dan keterbukaan.
4.      Koperasi menjunjung tinggi asas demokrasi.
5.      Koperasi didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya atas dasar perikemanusiaan.
6.  Koperasi memerlukan usaha dan kegiatan di bidang yang dapat memenuhi kebutuhan bersama para anggotanya.
7.      Koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
8.      Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan  anggotanya.
9.      Koperasi selain beranggotakan orang-orang dapat pula beranggotakan badan  hukum koperasi.
Koperasi merupakan bagian tak terpisahkan dari perjuangan membangun sistem perekonomian sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.

No comments:

Post a Comment