Profesi akuntan di Indonesi
terhimpun dalam Ikatan Akuntansi Indonesia yang berdiri pada 23 Desember
1957.Dewan Standar Akuntan merupakan salah satu lembaga dibawah ikatan Akuntan
Indonesia yang bertugas menyusun dan menetapkan Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan.
Kebutuhan standar akuntansi
keuangan dirasakan perlu sejak diaktifkannya kembali pasar modal pada tahun
1973. Pada tahun tersebut dibentuk Panitia Bahan-Bahan dan Sruktur dari
GAAP dan GAAS. Panitia tersebut menghasilkan
Prinsip akuntansi Indonesi (PAI) 1973 dan Norma PemeriksaAkuntan (NPA).Keduanya
merujuk pada US-GAAP dan US-GAAS.
Selama hampir sembilan tahun,
PAI tidak mengalami perkembangan, perubahan, maupun perubahan dari standar yang
dibuat, padahal rujukan utamanya mengalami perubahan yang pesat.Berdasarkan
ketentuan yang ada pada saat itu, pengesahan dan penetapan PAI adalah kongre
IAI yang dilaksanakan setiap empat kali setahun.
Perubahan bisnis dan
perkembangan standar akuntansi yang terjadi di AS, mendorong dilakukannya
revisi PAI sehingga lahir PAI 1983.Komite PAI menerbitkan Interprestati PAI
nomor 1 untuk menjelaskan jalan keluar pelaporan dampak eksposur valas sebagai
akibat devaluasi di laporan keuangan.
Sejak 1984 komite PAI
mengembangkan beberapa standar akuntansi, yaitu : PSAK Akuntansi Dana Pensiun,
PSAK Akuntansi Perkoperasian, PSAK Akuntansi Asuransi Kerugian, PSAK Akuntansi
Minyak dan Gas Bumi, PSAK Akuntansi Sewa Guna Usaha, dan PSAK Perbankan.
Pada tanggal 16 dan 17 Desember
1991 diselenggaran seminar nasional prinsip Akuntansi Indonesia dengan tema
Peranan prinsip Akuntansi Indonesi dalam Pembangunan Jangka Panjang Tahap
Kedua, dan berdasarkan seminar program pengembangan PAI pun dilanjutkan.
Pada tahun 1994, komite PAI
membentuk tim kerja untuk melakukan revisi standar akuntansi dengan dana dari
bank dunia. Tahun 1994 diterbitkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK).Dinamika
bisnis dan kebutuhan zaman.Penggunaan “Indonesia” menyesatkan karena akuntansi
sebagai sistem menyangkut semua bidang, padahal standar tersebut hanya mengatur
tentang akuntansi keuangan. Dalam perkembangan global hampir tidak ada yang
mempersempit standar akuntansi dengan menyebut nama negaranya.
Kongres IAI ke VII di Bandung
pada oktober 1994 mengesahkan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan
Keuangan dan 35 PSAK. Perubahan totalPAI ke SAK tahun 1994 adalah keputusan
yang benar dan merupakan langkah besar dan peristiwa penting (milestone) bagi
pengembangan standar pelaporan dan akuntansi keuangan.kuntansi Keuangan
Selama kurun waktu 1994-1998
nama komite PAI diubah menjadi Komite SAK dan berakhir pada tahun 1998berubah
menjadi Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK). Selama kurun waktu 1994-2008
dikeluarkan standar dan revisi terhadap standar yang ada untuk disesuaikan
dengan praktik bisnis dan perkembangan standar secara internasional.PSAK 1994
sebagian besar merupakan hasil terjemahan dan adaptasi IAS. Dalam proses
adaptasinya, DSAK tidak menyebutkan secara eksplisit dalam setiap standar
rujukan IAS yang diadaptasi.
DSAK dalam menyusun standar
mengikuti proses baku yang disebut due process. Proses tersebut meliputi
tahapan berikut.
1. Indentifikasi
permasalahan untukdikembangkan menjadi standar
2. Konsultasikan
permasalahan dengan DKSAK
3. Membentuk tim
kecil dalam DSAK
4. Melakukan riset
terbatas
5. Melakukan
penulisan awal draf
6. Pembahasan
dalam DSAK
7. Peluncuran draf
sebagai exposure draft (ED) dan pengedarannya
8. Public hearing
9. Pembahasan
tentang atas ED dari masukan public hearing
10. Final checking
11. Persetujuan/pengesahan
ED dari masukan public hearing
12. Sosialisasi
standar
Proses konvergensi tahun 2008 lebih ketat
karena standar yang ditetapkan bena-benar mengacu pada IFRS. Jika terdapat
pengecualian, DSAK harus mengkaji dan memberikan alasan mengapa pengecualian
tersebut diperlukan. Proses konvergensi tersebutmengharuskan DSAK melakukan
proses pengembangan dengan 3 kategori yaitu:
1. Merevisi
standar akuntansi yang telah ada untuk disesuaikan dengan pengaturan sesuai
IFRS terbaru.
2. Menambahkan
standar baru yang sebelumnya belum diatur dalam PSAK
3. Mencabut PSAK
yang tidak ada standarnya dalam IFRS.
Kerangka Dasar Penyajian dan Penyusuna Laporan Keuangan
Kerangka konseptual digunakan
sebagai pedoman penyususnan standar di masa mendatang dan sebagai pedoman dalam
menyelesaikan permasalahan akintansi yang belum diatur dalam standar yang telah
ada.
Kerangka konseptual ditujukan
untuk :
1. Penyusunan
standar akuntansi keuangan dalam pelaksanaan tugasnya
2. Penyusunan
laporan keuangan untuk menanggulangi masalah akuntansi yang belum di atur dalam
standar akuntansi keuangan
3. Auditor dalam
memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku
4. Para pemakai
dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
Kerangka konseptual bukan merupakan bukan merupakan standar akuntansi
keuangan.Dalam hal ini terjadi pertentangan antara ketentuan standar akuntansi
keuangan dengan ketentuan dalam kerangka konseptual, maka ketentuan dalan
standar akuntansi keuangan diunggulkan.Berdasarkan konse tersebut biaya-biaya yang
telah dikeluarkan pada periode sebelumnya tidak dikapitalisasisehingga nilai
aset takberwujud tidak mencerminkan subtansi ekonomi nilai perolehan dari aset
takberwujud tersebut.
Kerangka konseptual menurut PSAK terdiri dari:
1. Penggunaan
laporan keuangan;
2. Tujuan laporan
keuangan;
3. Asumsi dasar;
4. Karakteristik
kualitatif;
5. Konsep
pengakuan dan pengukuran unsur laporan keuangan;
6. Konsep
pemeliharaan modal.
Kerangka konseptual menjadi dasar penyusuna laporan
keuangan untuk tujuan imum (general purpose financial statement), termasuk
laporan keuangan konsolidasion.Laporan keuangan disusun sekurang-kurangnya
satutahun sekali. Laporan keuangan merupakan bagian dari proses pelaporan
keuangan dalam satu enitas. Kerangka konseptual ini berlaku untuk semua jenis enitas
komersial baik sektor publiki maupun maupun sektor swasta kecuali instansi
pemerintahan yang mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan dan ETAP megacu
pada SAK ETAP
No comments:
Post a Comment