Saturday, 27 December 2014

Perkembangan DSAK dan PSAK

        Profesi akuntan di Indonesi terhimpun dalam Ikatan Akuntansi Indonesia yang berdiri pada 23 Desember 1957.Dewan Standar Akuntan merupakan salah satu lembaga dibawah ikatan Akuntan Indonesia yang bertugas menyusun dan menetapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.
          Kebutuhan standar akuntansi keuangan dirasakan perlu sejak diaktifkannya kembali pasar modal pada tahun 1973. Pada tahun tersebut dibentuk Panitia Bahan-Bahan dan Sruktur dari GAAP  dan GAAS. Panitia tersebut menghasilkan Prinsip akuntansi Indonesi (PAI) 1973 dan Norma PemeriksaAkuntan (NPA).Keduanya merujuk pada US-GAAP dan US-GAAS.
             Selama hampir sembilan tahun, PAI tidak mengalami perkembangan, perubahan, maupun perubahan dari standar yang dibuat, padahal rujukan utamanya mengalami perubahan yang pesat.Berdasarkan ketentuan yang ada pada saat itu, pengesahan dan penetapan PAI adalah kongre IAI yang dilaksanakan setiap empat kali setahun.
             Perubahan bisnis dan perkembangan standar akuntansi yang terjadi di AS, mendorong dilakukannya revisi PAI sehingga lahir PAI 1983.Komite PAI menerbitkan Interprestati PAI nomor 1 untuk menjelaskan jalan keluar pelaporan dampak eksposur valas sebagai akibat devaluasi di laporan keuangan.
           Sejak 1984 komite PAI mengembangkan beberapa standar akuntansi, yaitu : PSAK Akuntansi Dana Pensiun, PSAK Akuntansi Perkoperasian, PSAK Akuntansi Asuransi Kerugian, PSAK Akuntansi Minyak dan Gas Bumi, PSAK Akuntansi Sewa Guna Usaha, dan PSAK Perbankan.
           Pada tanggal 16 dan 17 Desember 1991 diselenggaran seminar nasional prinsip Akuntansi Indonesia dengan tema Peranan prinsip Akuntansi Indonesi dalam Pembangunan Jangka Panjang Tahap Kedua, dan berdasarkan seminar program pengembangan PAI pun dilanjutkan.
           Pada tahun 1994, komite PAI membentuk tim kerja untuk melakukan revisi standar akuntansi dengan dana dari bank dunia. Tahun 1994 diterbitkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK).Dinamika bisnis dan kebutuhan zaman.Penggunaan “Indonesia” menyesatkan karena akuntansi sebagai sistem menyangkut semua bidang, padahal standar tersebut hanya mengatur tentang akuntansi keuangan. Dalam perkembangan global hampir tidak ada yang mempersempit standar akuntansi dengan menyebut nama negaranya.
            Kongres IAI ke VII di Bandung pada oktober 1994 mengesahkan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan dan 35 PSAK. Perubahan totalPAI ke SAK tahun 1994 adalah keputusan yang benar dan merupakan langkah besar dan peristiwa penting (milestone) bagi pengembangan standar pelaporan dan akuntansi keuangan.kuntansi Keuangan
            Selama kurun waktu 1994-1998 nama komite PAI diubah menjadi Komite SAK dan berakhir pada tahun 1998berubah menjadi Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK). Selama kurun waktu 1994-2008 dikeluarkan standar dan revisi terhadap standar yang ada untuk disesuaikan dengan praktik bisnis dan perkembangan standar secara internasional.PSAK 1994 sebagian besar merupakan hasil terjemahan dan adaptasi IAS. Dalam proses adaptasinya, DSAK tidak menyebutkan secara eksplisit dalam setiap standar rujukan IAS yang diadaptasi.
               
        DSAK dalam menyusun standar mengikuti proses baku yang disebut due process. Proses tersebut meliputi tahapan berikut.
1.       Indentifikasi permasalahan untukdikembangkan menjadi standar
2.       Konsultasikan permasalahan dengan DKSAK
3.       Membentuk tim kecil dalam DSAK
4.       Melakukan riset terbatas
5.       Melakukan penulisan awal draf
6.       Pembahasan dalam DSAK
7.       Peluncuran draf sebagai exposure draft (ED) dan pengedarannya
8.       Public hearing
9.       Pembahasan tentang atas ED dari masukan public hearing
10.   Final checking
11.   Persetujuan/pengesahan ED dari masukan public hearing
12.   Sosialisasi standar

Proses konvergensi tahun 2008 lebih ketat karena standar yang ditetapkan bena-benar mengacu pada IFRS. Jika terdapat pengecualian, DSAK harus mengkaji dan memberikan alasan mengapa pengecualian tersebut diperlukan. Proses konvergensi tersebutmengharuskan DSAK melakukan proses pengembangan dengan 3 kategori yaitu:
1.    Merevisi standar akuntansi yang telah ada untuk disesuaikan dengan pengaturan sesuai IFRS terbaru.
2.    Menambahkan standar baru yang sebelumnya belum diatur dalam PSAK
3.    Mencabut PSAK yang tidak ada standarnya dalam IFRS.

Kerangka Dasar Penyajian dan Penyusuna Laporan Keuangan
                Kerangka konseptual digunakan sebagai pedoman penyususnan standar di masa mendatang dan sebagai pedoman dalam menyelesaikan permasalahan akintansi yang belum diatur dalam standar yang telah ada.
 Kerangka konseptual ditujukan untuk :
1.       Penyusunan standar akuntansi keuangan dalam pelaksanaan tugasnya
2.       Penyusunan laporan keuangan untuk menanggulangi masalah akuntansi yang belum di atur dalam standar        akuntansi keuangan
3.       Auditor dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip         akuntansi yang berlaku
4.       Para pemakai dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

Kerangka konseptual bukan merupakan bukan merupakan standar akuntansi keuangan.Dalam hal ini terjadi pertentangan antara ketentuan standar akuntansi keuangan dengan ketentuan dalam kerangka konseptual, maka ketentuan dalan standar akuntansi keuangan diunggulkan.Berdasarkan konse tersebut biaya-biaya yang telah dikeluarkan pada periode sebelumnya tidak dikapitalisasisehingga nilai aset takberwujud tidak mencerminkan subtansi ekonomi nilai perolehan dari aset takberwujud tersebut.
Kerangka konseptual menurut PSAK terdiri dari:
1.    Penggunaan laporan keuangan;
2.    Tujuan laporan keuangan;
3.    Asumsi dasar;
4.    Karakteristik kualitatif;
5.    Konsep pengakuan dan pengukuran unsur laporan keuangan;
6.    Konsep pemeliharaan modal.

Kerangka konseptual menjadi dasar penyusuna laporan keuangan untuk tujuan imum (general purpose financial statement), termasuk laporan keuangan konsolidasion.Laporan keuangan disusun sekurang-kurangnya satutahun sekali. Laporan keuangan merupakan bagian dari proses pelaporan keuangan dalam satu enitas. Kerangka konseptual ini berlaku untuk semua jenis enitas komersial baik sektor publiki maupun maupun sektor swasta kecuali instansi pemerintahan yang mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan dan ETAP megacu pada SAK ETAP

No comments:

Post a Comment