Setelah tahun buku berakhir, pengurus koperasi wajib
menyusun laporan keuangan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya:
1. Perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca,
perhitungan hasil usaha serta penjelasan atas dokumen tersebut.
2. Keadaan dan usaha koperasi serta hasil usaha yang
dapat dicapai.
Neraca, perhitungan hasil usaha serta penjelasannya
merupakan laporan pokok keuangan koperasi. Laporan
keuangan koperasi tidak jauh berbeda dengan laporan keuangan untuk perusahaan
lain. Perbedaan utama terletak pada penyajian modal dan perhitungan laba rugi.
Proses penyusunan laporan keuangan koperasi dimulai dari proses akuntansi berupa
:
1. Pencatatan.
2. Penggolongan.
3. Peringkasan.
4. Pelaporan.
5. Analisis data keuangan.
Kegiatan pencatatan dan penggolongan merupakan proses
yang dilakukan secara rutin dan berulang-ulang setiap kali terjadi transaksi
keuangan.
Buku-buku
dokumen pendukung (source of documents) yang digunakan antara lain :
1. Bukti Penerimaan Kas
2. Bukti Pengeluaran Kas
3. Bukti Faktur Penjualan
4. Faktur Pembelian
5. Bukti Umum
Sedangkan
buku khusus (special journal) yang digunakan adalah :
1. Buku Harian Penerimaan Kas
2. Buku Harian Pengeluaran Kas
3. Buku Harian Penjualan
4. Buku Harian Umum
Buku tambahan (subsidiary ledgers) yang digunakan adalah :
1. Buku Kas Kasir
2. Kartu Simpanan Anggota
3. Kartu Persediaan
4. Kartu Piutang Anggota
5. Kartu Piutang bukan Anggota
6. Kartu Hutang
7. Kartu Inventaris
8. Kartu Biaya
9. Kartu Pembelian Anggota
10. Kartu Barang Titipan
No comments:
Post a Comment