1) Perundang-Undangan
Undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat
perlengkapan negara yang berwenang dan mengikat masyarakat. Produk hukum
tertulis yang sengaja diciptakan oleh pihak yang berwenang untuk mengatur
kehidupan masyarakat, termasuk dibidang ekonomi dan bisnis.
Sumber hukum perudangan terbagi menjadi:
a. Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (WvK)
KUHD
mengatur berbagai perikatan yang berkaitan dengan perkembangan lapangan hukum
perusahaan. Sebagai peraturan yang telah terkodifikasi, KUHD masih terdapat kekurangan
dimana kekurangan tersebut diatur dengan peraturan perundang-undangan yang
lain.
KUHD
Indonesia dibawa oleh orang Belanda ke tanah air kita sekitar satu abad yang
lalu. Pada awalnya KUHD hanya berlaku bagi orang Eropa yang berada di Indonesia
berdasarkan asas konkordansi. Kemudian diberlakukan pula bagi orang-orang timur
asing, namun tidak diberlakukan seluruhnya untuk orang Indonesia (hanya bagian
tertentu saja).
KUHD
yang mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 terbagi atas dua kitab
dan 23 bab. Kitab I terdiri atas 10 dan kitab 2 terdiri dari 13 bab.
b. Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
KUH Perdata di
adakan di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1948 berdasarkan asas konkordansi. KUH
Perdata yang ada di Indonesia berasal dari KUH Perdata Netherlands yang
dikodofikasikan pada tanggal 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Netherlands pada
tanggal 31 Desember 1830.
KUH Perdata
Belanda ini berasal atau bersumber dari KUH Perdata Perancis dan Code Civil ini
bersumber pula pada kodifikasi hukum Romawi Corpus Iuris Civilis dari Kaisar
Justinianus (527-565).
Bagian-bagian
dari KUH Perdata yang mengatur tentang Hukum Dagang ialah sebagian terbesar
dari Kitab III dan sebagian kecil dari Kitab II. Hal-hal yang diatur dalam
Kitab III KUH Perdata ialah mengenai perikatan-perikatan umumnya dan
perikatan-perikatan yang dilahirkan dari persetujuan dan undang-undang seperti:
·
Persetujuan jual beli (contract of sale)
·
Persetujuan sewa menyewa (contract of hire)
·
Persetujuan pinjaman uang (contract of loan)
c. Peraturan
Perundang-Undangan
Selain KUHD, masih terdapat beberapa
peraturan perundang-undangan lain yang mengatur Hukum Dagang, diantaranya :
1) UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
2) UU No 1 Tahun 1995
tentang Perseroan Terbatas (PT)
3) UU No 7 Tahun 1987
tentang Hak Cipta
4) UU No 5 Tahun 1999
tentang Persaingan Usaha
5) UU No 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal dsb
2) Kebiasaan
Kebiasaan
yang dilakukan secara terus menerus dan tidak terputus dan sudah diterima oleh
masyarakat pada umumnya serta pedagang pada khususnya, dapat dipakai juga
sebagai sumber hukum pada Hukum Dagang. Hal ini sesuai dengan pasal 1339 KUH
Perdata bahwa perjanjian tidak saja mengikat yang secara tegas diperjanjikan,
tetapi juga terikat pada kebiasaan-kebiasaan yang sesuai dengan perjanjian
tersebut. Contohnya tentang pemberian komisi, jual beli dengan angsuran, dan
sebagainya.
3)
Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah putusan-putusan
Hakim atau Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dibenarkan oleh
Mahkamah Agung sebagai Pengadilan kasasi, atau putusan Mahkamah Agung sendiri
yang sudah berkekuatan hukum tetap.
4)
Perjanjian
Internasional
Perjanjian internasional diadakan
dengan tujuan agar pengaturan tentang persoalan Hukum Dagang dapat diatur
secara seragam oleh masing-masing hukum nasional dari negara-negara peserta
yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut. Untuk dapat diterima dan
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat maka perjanjian internasional tersebut
harus diratifikasi oleh masing-masing negara yang terikat dalam perjanjian
internasional tersebut.
Macam perjanjian internasional :
1) Traktat
yaitu perjanjian bilateral yang dilakukan oleh dua negara saja. Contohnya:
traktat yang dibuat oleh Indonesia dengan Amerika yang mengatur tentang
pemberian perlindungan hak cipta yang kemudian disahkan melalui Keppres No.25
Tahun 1989
2) Konvensi
yaitu perjanjian yang dilakukan oleh beberapa negara. Contohnya Konvensi Paris
yang mengatur tentang merek.
5)
Perjanjian
yang dibuat para pihak
Berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata
disebutkan perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi
mereka yang membuatnya. Dalam hal ini, persetujuan, perjanjian ataupun
kesepakatan memegang peranan bagi para pihak. Contohnya dalam pasal 1477 KUH
Perdata yang menentukan bahwa selama tidak diperjanjikan lain, maka penyerahan
terjadi di tempat dimana barang berada pada saat terjadi kata sepakat. Misalkan
penyerahan barang diperjanjikan dengan klausula FOB (Free On Board) maka
penyerahan barang dilaksanakan ketika barang sudah berada di atas kapal.
6)
Doktrin
Pendapat sarjana
hukum (doktrin) adalah pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum
yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum. Doktrin ini dapat menjadi dasar
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusannya.
Misalnya hakim
dalam memeriksa perkara atau dalam pertimbangan putusannya dapat menyebut
doktrin dari ahli hukum tertentu. Dengan demikian hakim dianggap telah menemukan
hukumnya melalui sumber hukum yang berupa doktrin tersebut.
Ijin copy buat tugas
ReplyDelete