Saturday, 27 December 2014

Jenis-jenis pajak daerah

Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdapat 5 (lima) jenis pajak provinsi dan 11 (sebelas) jenis pajak kabupaten/kota. Secara rinci dapat dilihat dalam tabel berikut.

Perbandingan Jenis Pajak yang Dikelola Pemerintah Provinsi dan   Pemerintah Kabupaten/Kota

Pajak Provinsi
Pajak Kabupaten/Kota
1.      Pajak Kendaraan Bermotor
2.      Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
3.     Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
4.      Pajak Air Permukaan
5.      Pajak Rokok
1.      Pajak Hotel
2.      Pajak Restoran
3.      Pajak Hiburan
4.      Pajak Reklame
5.      Pajak Penerangan Jalan
6.      Pajak Mineral Bukan Logam dan        Batuan
7.      Pajak Parkir
8.      Pajak Air Tanah
9.      Pajak Sarang Burung Walet
10.   Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan     dan Perkotaan
11.  Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan   Bangunan

No comments:

Post a Comment