Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah terdapat 5 (lima) jenis pajak provinsi dan 11 (sebelas)
jenis pajak kabupaten/kota. Secara rinci dapat
dilihat dalam tabel berikut.
Perbandingan Jenis Pajak yang Dikelola Pemerintah
Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota
Pajak Provinsi
|
Pajak Kabupaten/Kota
|
1. Pajak
Kendaraan Bermotor
2. Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor
3. Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor
4. Pajak Air Permukaan
5. Pajak Rokok
|
1. Pajak Hotel
2. Pajak Restoran
3. Pajak Hiburan
4. Pajak Reklame
5. Pajak
Penerangan Jalan
6. Pajak Mineral
Bukan Logam dan Batuan
7. Pajak Parkir
8. Pajak Air
Tanah
9. Pajak Sarang
Burung Walet
10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
11. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
|
No comments:
Post a Comment