Saturday, 27 December 2014

Perusahaan berdasarkan jumlah pemilik


   Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh seorang yang langsung memimpin perusahaan tersebut. Pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang-utang perusahaan dan berkuasa penuh atas pengelolaan dan pengendalian perusahaan. tanggung jawab tidak terbatas artinya bahwa orang tersebut (pemilik) bertanggung jawab atas kewajiban atau utang-utangnya dengan mengorbankan modal yang dimasukkannya ke dalam perusahaan tersebut dengan dan dengan seluruh milik pribadinya. Perusahaan perseorangan ini paling banyak terdapat di Indonesia karena bentuknya sederhana dan mudah mendirikannya.
Ciri-ciri Perusahaan Perseorangan:
a.       Modal milik satu orang saja
b.      Didirikan atas kehendak seorang pengusaha
c.       Keahlian, teknologi, dan manajemen dikelola satu orang saja
d.      Risiko untung dan rugi menjadi tanggung jawab sendiri
e.       Tidak melalui proses pendirian perusahaan sebagaimana mestinya, kecuali surat izin usaha dari kantor perdagangan setempat

2.      Persekutuan Firma
Persekutuan firma adalah persekutuan atau perjanjian antara dua orang atau lebih untuk mendirikan perusahaan dengan nama bersama.
Ketentuan mengenai Firma diatur dalam Pasal 16 KUHD yang diperkuat dengan Pasal 16 dan 18 KUHP dan intinya menyebutkan:
-          Dalam keanggotaan, setiap anggota berhak menjadi pemimpin
-          Anggota tidak boleh memasukkan orang lain untuk menajdi anggota tanpa persetujuan dari anggota yang lain
-          Keanggotaan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup
-          Pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan tidak ada artinya, sebab bila kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup hutang perusahaan, maka kekayaan pribadi para sekutu menjadi jaminan
-          Sekutu yang tidak memasukkan modal, hanya tenaga saja maka akan memperoleh bagian laba atau rugi sama dengan sekutu yang memasukkan modal terkecil.
Ciri-ciri badan usaha Firma:
a)      Diantara anggota saling mengenal
b)      Memakai nama bersama.
c)       Perjanjian dilakukan di hadapan notaris.
d)     Tanggung jawab atas risiko kerugian yang tidak terbatas.
e)      Setiap anggota dapat melakukan perjanjian dengan pihak lain.

Kelebihan Firma:
1.      Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja diantara para anggota
2.      Pendirian Firma relatif lebih mudah karena tidak memerlukan Akte pendirian
3.      Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi, lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai finansial yang lebih besar

Kekurangan Firma:
1.   Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh hutang perusahaan, kekayaan pribadi menjadi jaminannya
2.        Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama anggota yang lain
3.       Kelangsungan perusahaa tidak menentu, sebab jika salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama, secara otomatis Firma menjadi bubar.

3.      Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan komanditer (CV) atau Com’manditaire Vennootschap berasal dari bahasa Belanda, yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha yang sebagian menyertakan modalnya saja (sekutu pasif), sedangkan yang lain menyertakan modal dan menjalankan usahanya (sekutu aktif).
Kelebihan Persekutuan Komanditer:
1.      Pendirinya relatif mudah
2.      Kemampuan menajemennya lebih besar
3.      Mudah memperoleh kredit
4.      Modal yang dikumpulkan lebih besar
Kekurangan Persekutuan Komanditer:
1.      Kelangsungan hidupnya tidak menentu
2.      Sulit untuk menarik kembali modalnya, terutama bagi sekutu pimpinan

3.      Sebagian sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.

No comments:

Post a Comment