1 Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan
adalah perusahaan yang dimiliki oleh seorang yang langsung memimpin perusahaan
tersebut. Pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas
utang-utang perusahaan dan berkuasa penuh atas pengelolaan dan pengendalian
perusahaan. tanggung jawab tidak terbatas artinya bahwa orang tersebut
(pemilik) bertanggung jawab atas kewajiban atau utang-utangnya dengan
mengorbankan modal yang dimasukkannya ke dalam perusahaan tersebut dengan dan
dengan seluruh milik pribadinya. Perusahaan perseorangan ini paling banyak
terdapat di Indonesia karena bentuknya sederhana dan mudah mendirikannya.
Ciri-ciri Perusahaan
Perseorangan:
a.
Modal milik
satu orang saja
b.
Didirikan
atas kehendak seorang pengusaha
c.
Keahlian,
teknologi, dan manajemen dikelola satu orang saja
d.
Risiko
untung dan rugi menjadi tanggung jawab sendiri
e.
Tidak
melalui proses pendirian perusahaan sebagaimana mestinya, kecuali surat izin
usaha dari kantor perdagangan setempat
2. Persekutuan
Firma
Persekutuan firma adalah persekutuan atau perjanjian antara
dua orang atau lebih untuk mendirikan perusahaan dengan nama bersama.
Ketentuan mengenai Firma diatur dalam Pasal 16 KUHD yang
diperkuat dengan Pasal 16 dan 18 KUHP dan intinya menyebutkan:
-
Dalam
keanggotaan, setiap anggota berhak menjadi pemimpin
-
Anggota
tidak boleh memasukkan orang lain untuk menajdi anggota tanpa persetujuan dari
anggota yang lain
-
Keanggotaan
tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup
-
Pemisahan
kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan tidak ada artinya, sebab bila
kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup hutang perusahaan, maka kekayaan
pribadi para sekutu menjadi jaminan
-
Sekutu
yang tidak memasukkan modal, hanya tenaga saja maka akan memperoleh bagian laba
atau rugi sama dengan sekutu yang memasukkan modal terkecil.
Ciri-ciri badan usaha Firma:
a) Diantara anggota saling mengenal
b) Memakai nama bersama.
c) Perjanjian dilakukan
di hadapan notaris.
d) Tanggung jawab atas risiko kerugian yang tidak terbatas.
e) Setiap anggota dapat melakukan perjanjian dengan pihak lain.
Kelebihan Firma:
1. Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja
diantara para anggota
2. Pendirian Firma relatif lebih mudah karena tidak memerlukan
Akte pendirian
3. Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi, lebih mudah memperoleh
kredit karena mempunyai finansial yang lebih besar
Kekurangan Firma:
1. Tanggung
jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh hutang perusahaan, kekayaan
pribadi menjadi jaminannya
2.
Kerugian
yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama anggota yang
lain
3. Kelangsungan
perusahaa tidak menentu, sebab jika salah seorang anggota membatalkan
perjanjian untuk menjalankan usaha bersama, secara otomatis Firma menjadi
bubar.
3.
Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan komanditer (CV) atau Com’manditaire Vennootschap
berasal dari bahasa Belanda, yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih
untuk menjalankan usaha yang sebagian menyertakan modalnya saja (sekutu pasif),
sedangkan yang lain menyertakan modal dan menjalankan usahanya (sekutu aktif).
Kelebihan Persekutuan Komanditer:
1. Pendirinya relatif mudah
2. Kemampuan menajemennya lebih besar
3. Mudah memperoleh kredit
4. Modal yang dikumpulkan lebih besar
Kekurangan Persekutuan Komanditer:
1. Kelangsungan hidupnya tidak menentu
2. Sulit untuk menarik kembali modalnya, terutama bagi sekutu
pimpinan
3. Sebagian sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
No comments:
Post a Comment