Saturday, 27 December 2014

Standar Akuntansi Keuangan



Laporan keuangan untuk tujuan umum dibuat untuk memenuhi kebutuhan sebagian besr pengguna laporan keuangan. Standar berfungsi memberikan acuan dan pedoman dalam penyusunan laporan keuangan sehingga laporan keuangan antar-entitas menjadi lebih seragam. Manajemen lebih mudah menyusun laporan keuangan karena pedoman memberikan ketentuan cara penyusunan tersebut.

Standar akuntansi berisikan pedoman penyusunan laporan keuangan. Standar akuntansi terdiri atas kerangka konseptual penyusunan laporan keuangan dan pernyataan standar akuntansi. Kerangka konseptual berisikan tujuan, komponen laporan, karekteristik kualitatif, dan asumsi dalam penyusunan laporan keuangan. Sedangkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) berisikan pedoman untuk penyusunan laporan, pengaturan transaksi atau kejadian, dan komponen tertentu dalam laporan keuangan. Pengaturan terkait komponen laporan keuangan secara umum berisikan defenisi, pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan.

Ada 2 standar akuntansi yang banyak dijadikan referensi atau diadopsi di dunia yaitu :
1.    International Financing Reporting Standard (IFRS), disusun oleh International Accounting Standard Board (IASB).
2.  US Generally Accepted Accounting Principles (US-GAAP), disusun oleh Financial Accounting Standard Board (FASB).

Banyak negara yang melakukanadopsi penuh IFRS untuk dijadikan standar yang berlaku di negaranya. Saat ini, sedang trjadi penyesuaian antara IFRS dan US-GAAP sehingga semakin sedikit perbedaan antara keduanya.

Ada 4 standar akuntansi yang berlaku di Indonesia yang dikenal dengan sebutan 4 Pilar Standar Akuntansi yaitu :

1.       Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
2.       Standar Akuntasi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP)
3.      Standar Akuntansi Keuangan Syariah (SAK Syariah), dan Standar Auntansi Pemerintahan(SAP)

Masing-masing standar ini memiliki kharakteristik dan kegunaan yang berbeda baik dari sisi entitas , perlakuan akuntansi, dan cara menggunakannya.

*      Standar Akuntansi Keuangan

Standar Akuntansi Keuangan (SAK) digunakan untuk entitas yang memiliki akuntabilitas publik yaituentitas terdaftar atau dalam proses pendaftaran di pasar modal atau entitas fidusia yang menggunakan dama masyarakat seperti asuransi, perbankan, dan dana pensiun). Standar ini mengadopsi IFRS mengingat Indonesia, melalui IAI, telah menetapkan untuk melakukan adopsi penuh IFRS mulai tahun 2012

IFRS sebagai standar internasional memiliki 3 ciri utama yaitu :
1.       Principles-Based
Standar yang menggunakan principles-based hanya mengatur hal-hal yang pokok dalam standar sedangkan prosedur dan kebijakan detail diserahkan kepada pemaakai. Standar mngatur prinsip pengakuan sesuai substansi ekonomi, tidak didasarkan pada ketentuan detail dalam atribut kontrak perjanjian. Sedangkan standar yang rule based, memuat ketentuan pengakuan akuntasi secara detail. Keunggulan pendekatan ini akan menghindari dibuatnya perjanjian atau transaksi mengikuti peraturan dalam konsep pengakuan. Penyusunan laporan keuangan dapat merancang suatu transaksi sehingga dapat diakui secara akuntansi dan bukan melihat dari substansi ekonomi dari transaksi tersebut. Namun, standar yang bersifat princiles based mengharuskan pemakainya untuk membuat penilaian (judgment) yang tepat atas suatu transaksi untuk menentukan substansi ekonominya dan menentukan standar yang tepat ntuk transaksi tersebut.

2.       Nilai Wajar
Standar akuntansi banyak menggunakan konsep nilai wajar (fair value). Penggunaan nila wajar untuk meningkatkan relevansi informasi akuntansi untuk pengambilan keputusan. Informasi nilai wajar lebih relevan karena menunjukkan nilai terkini. Hal ini sangat bertolak belakang dengan konsep harga perolehan yang mendasarkan penilaian pada nilai perolehan pertama (historical cost). Banyak pengakuan akuntansi saat ini yang dasar penilaiannya masih mnggunakan historical cost. IFRS membuka peluang penggunaan niali wajar yang lebih luas dan untuk beberapa ite, seperti aset tetap dan aset tak berwujud, dibuka opsi penggunaan nilai wajar selain nilai perolehan.nilai wajar lebih relevan namun harga perolehan diyakini lebih reliabel.

3.       Pengungkapan (Disclosure)
Ini diperlukan agar pengguna laporan keuangan dapt mempertimbangkan informasi yang relevan dan perlu diketahui terkait dengan apa yang dicantumkan dalam laporan keuangan dan kejadian penting yang terkait dengan item tersebut. Pengungkapan dapat berupa kebijakan akuntansi, rincian detail, penjelasan penting, dan komitmen.

*      Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik

Standar Akuntasi Keungan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) digunakan untuk entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan dalam menyusun laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement). Standar ini mengadopsi IFRS untuk small medium enterprise (SME) dengan beberapa penyederhanaan.

Standar ETAP lebih sederhana dan tidak banyak perubahan dari praktik akuntansi yang ssaat ini berjalan. Contoh penyederhanaan dalam ETAP adalah :
1.       Tidak ada laporan laba rugi komprehensif. Pengaruh laba komprehensif disajikan dalam laporan  perubahan ekuitas atau komponen ekuitas dalam neraca.
2.     Penilaian untuk aset tetap, aset tak berwujud, dan properti investasi setelah tanggal perolehan  hanya menggunakan harga perolehan, tidak ada pilihan menggunakan nilai revaluasi atau nilai  wajar.
3.    Tidak ada pengakuan lialibilitas dan aset pajak tagguhan, beban pajak diakui sebesar jumlah   pajak menurut ketentuan pajak.

Entitas yang menggunakan SAK ETAP dalam aporan auditnya menyebutkan laporan keuangan entitas telah sesuai dengan SAK ETAP. Penggunaan SAK ETAP akan memudahkan entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan menyusun laporan keuangan karena SAK ETAP lebih mudah dan sederhana. Namun, beberapa pihak berpendapat penggunaan istilah ETAP  memberikan kesan bahwa entitas tidak memiliki akuntbilits. Padahal semua entitas pasti memiliki akuntabilitas pada publik namun tingkat akuntabilitasnya yang berbeda.

Standar ini efektif dapat digunakan untuk laporan keuangan tahun 2009. Entitas yang memenuhi kriteria menggunakan ETAP pada tahun 2011 harus memilih menggunakan SAK ETAP atau PSAK. Jika pada tahun 2011 tetap menggunakan PSAK maka pada tahun berikutnya harus konsisten menggunakan PSAK dan tidak boleh berubah menggunakan SAK ETAP.


*      Standar Akuntansi Syariah

Standar Akuntansi Syariah (SAK Syariah) adalah standar yang digunakan untuk entitas yang memiliki transaksi syariah aaau entitas berbasis syariah. Standar akuntansi syariah terdiri atas kerangka konseptual penyusunan dan pengungkapan laporan. Standar penyajian laporan keuangan, dan standar khusus transaksi syariah seperti mudharabah, murabahah, salam, ijarah dan istishna. Standar ini merupakan standar yang dikembangkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Syariah (DSAK Syariah).

Bank syariah menggunakan 2 standar dalam menyusun laporan keuangan. Sebaagai entitas yang memiliki akuntabilitas publik signifikan, bank syariah menggunakan PSAK, sedangkan untuk transaksi syariahnya menggunakan PSAK syariah.

*      Standar Akuntansi Pemerintahan

Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) adalah stndar akuntansi yang digunakan untuk menyusun laporan keuangan instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah. SAP berbasis akrual ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010. Peraturan pemerrintah ini sudah berlaku namun instansi pemerintah masih diperkenankan menggunakan Peratutan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 SAP berbasis kas menuju akrual, sampai dengan tahun anggaran 2014.

SAP berbasis kas menuju akrual, menggunakan basis kas untuk penyusunan laporan realiisasi anggaran dn menggunakan basis akrual untuk penyusunan neraca. Dalam SAP berbasis akrual , laporan realisasi anggrana tetap menggunakan basis kas karena akan dibandingkan dengan anggaran yang disusun dengan menggunakan basis kas. Laporan operasional yang melaporkan kinerja entitas disusun dengan menggunakan basiss akrual.

No comments:

Post a Comment