Laporan
keuangan untuk tujuan umum dibuat untuk memenuhi kebutuhan sebagian besr
pengguna laporan keuangan. Standar berfungsi memberikan acuan dan pedoman dalam
penyusunan laporan keuangan sehingga laporan keuangan antar-entitas menjadi
lebih seragam. Manajemen lebih mudah menyusun laporan keuangan karena pedoman
memberikan ketentuan cara penyusunan tersebut.
Standar
akuntansi berisikan pedoman penyusunan laporan keuangan. Standar akuntansi
terdiri atas kerangka konseptual penyusunan laporan keuangan dan pernyataan
standar akuntansi. Kerangka konseptual berisikan tujuan, komponen laporan,
karekteristik kualitatif, dan asumsi dalam penyusunan laporan keuangan.
Sedangkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) berisikan pedoman untuk
penyusunan laporan, pengaturan transaksi atau kejadian, dan komponen tertentu
dalam laporan keuangan. Pengaturan terkait komponen laporan keuangan secara
umum berisikan defenisi, pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan.
Ada 2
standar akuntansi yang banyak dijadikan referensi atau diadopsi di dunia yaitu
:
1. International
Financing Reporting Standard (IFRS), disusun oleh International Accounting
Standard Board (IASB).
2. US
Generally Accepted Accounting Principles (US-GAAP), disusun oleh Financial
Accounting Standard Board (FASB).
Banyak
negara yang melakukanadopsi penuh IFRS untuk dijadikan standar yang berlaku di
negaranya. Saat ini, sedang trjadi penyesuaian antara IFRS dan US-GAAP sehingga
semakin sedikit perbedaan antara keduanya.
Ada 4
standar akuntansi yang berlaku di Indonesia yang dikenal dengan sebutan 4 Pilar
Standar Akuntansi yaitu :
1.
Standar
Akuntansi Keuangan (SAK)
2.
Standar
Akuntasi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP)
3. Standar
Akuntansi Keuangan Syariah (SAK Syariah), dan Standar Auntansi Pemerintahan(SAP)
Masing-masing
standar ini memiliki kharakteristik dan kegunaan yang berbeda baik dari sisi
entitas , perlakuan akuntansi, dan cara menggunakannya.
Standar Akuntansi
Keuangan
Standar
Akuntansi Keuangan (SAK) digunakan untuk entitas yang memiliki akuntabilitas
publik yaituentitas terdaftar atau dalam proses pendaftaran di pasar modal atau
entitas fidusia yang menggunakan dama masyarakat seperti asuransi, perbankan,
dan dana pensiun). Standar ini mengadopsi IFRS mengingat Indonesia, melalui
IAI, telah menetapkan untuk melakukan adopsi penuh IFRS mulai tahun 2012
IFRS sebagai
standar internasional memiliki 3 ciri utama yaitu :
1. Principles-Based
Standar yang
menggunakan principles-based hanya mengatur hal-hal yang pokok dalam standar
sedangkan prosedur dan kebijakan detail diserahkan kepada pemaakai. Standar
mngatur prinsip pengakuan sesuai substansi ekonomi, tidak didasarkan pada
ketentuan detail dalam atribut kontrak perjanjian. Sedangkan standar yang rule
based, memuat ketentuan pengakuan akuntasi secara detail. Keunggulan pendekatan
ini akan menghindari dibuatnya perjanjian atau transaksi mengikuti peraturan
dalam konsep pengakuan. Penyusunan laporan keuangan dapat merancang suatu
transaksi sehingga dapat diakui secara akuntansi dan bukan melihat dari
substansi ekonomi dari transaksi tersebut. Namun, standar yang bersifat
princiles based mengharuskan pemakainya untuk membuat penilaian (judgment) yang
tepat atas suatu transaksi untuk menentukan substansi ekonominya dan menentukan
standar yang tepat ntuk transaksi tersebut.
2. Nilai Wajar
Standar
akuntansi banyak menggunakan konsep nilai wajar (fair value). Penggunaan nila
wajar untuk meningkatkan relevansi informasi akuntansi untuk pengambilan
keputusan. Informasi nilai wajar lebih relevan karena menunjukkan nilai
terkini. Hal ini sangat bertolak belakang dengan konsep harga perolehan yang
mendasarkan penilaian pada nilai perolehan pertama (historical cost). Banyak
pengakuan akuntansi saat ini yang dasar penilaiannya masih mnggunakan
historical cost. IFRS membuka peluang penggunaan niali wajar yang lebih luas
dan untuk beberapa ite, seperti aset tetap dan aset tak berwujud, dibuka opsi
penggunaan nilai wajar selain nilai perolehan.nilai wajar lebih relevan namun
harga perolehan diyakini lebih reliabel.
3. Pengungkapan (Disclosure)
Ini
diperlukan agar pengguna laporan keuangan dapt mempertimbangkan informasi yang
relevan dan perlu diketahui terkait dengan apa yang dicantumkan dalam laporan
keuangan dan kejadian penting yang terkait dengan item tersebut. Pengungkapan
dapat berupa kebijakan akuntansi, rincian detail, penjelasan penting, dan
komitmen.
Standar Akuntansi
Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik
Standar
Akuntasi Keungan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) digunakan untuk
entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan dalam menyusun
laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement).
Standar ini mengadopsi IFRS untuk small medium enterprise (SME) dengan beberapa
penyederhanaan.
Standar ETAP
lebih sederhana dan tidak banyak perubahan dari praktik akuntansi yang ssaat
ini berjalan. Contoh penyederhanaan dalam ETAP adalah :
1.
Tidak
ada laporan laba rugi komprehensif. Pengaruh laba komprehensif disajikan dalam
laporan perubahan ekuitas atau komponen ekuitas dalam neraca.
2. Penilaian
untuk aset tetap, aset tak berwujud, dan properti investasi setelah tanggal
perolehan hanya menggunakan harga perolehan, tidak ada pilihan menggunakan
nilai revaluasi atau nilai wajar.
3. Tidak
ada pengakuan lialibilitas dan aset pajak tagguhan, beban pajak diakui sebesar
jumlah pajak menurut ketentuan pajak.
Entitas yang
menggunakan SAK ETAP dalam aporan auditnya menyebutkan laporan keuangan entitas
telah sesuai dengan SAK ETAP. Penggunaan SAK ETAP akan memudahkan entitas yang
tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan menyusun laporan keuangan karena
SAK ETAP lebih mudah dan sederhana. Namun, beberapa pihak berpendapat
penggunaan istilah ETAP memberikan kesan
bahwa entitas tidak memiliki akuntbilits. Padahal semua entitas pasti memiliki
akuntabilitas pada publik namun tingkat akuntabilitasnya yang berbeda.
Standar ini
efektif dapat digunakan untuk laporan keuangan tahun 2009. Entitas yang
memenuhi kriteria menggunakan ETAP pada tahun 2011 harus memilih menggunakan
SAK ETAP atau PSAK. Jika pada tahun 2011 tetap menggunakan PSAK maka pada tahun
berikutnya harus konsisten menggunakan PSAK dan tidak boleh berubah menggunakan
SAK ETAP.
Standar Akuntansi
Syariah
Standar
Akuntansi Syariah (SAK Syariah) adalah standar yang digunakan untuk entitas
yang memiliki transaksi syariah aaau entitas berbasis syariah. Standar
akuntansi syariah terdiri atas kerangka konseptual penyusunan dan pengungkapan
laporan. Standar penyajian laporan keuangan, dan standar khusus transaksi
syariah seperti mudharabah, murabahah, salam, ijarah dan istishna. Standar ini
merupakan standar yang dikembangkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan
Syariah (DSAK Syariah).
Bank syariah
menggunakan 2 standar dalam menyusun laporan keuangan. Sebaagai entitas yang
memiliki akuntabilitas publik signifikan, bank syariah menggunakan PSAK,
sedangkan untuk transaksi syariahnya menggunakan PSAK syariah.
Standar Akuntansi
Pemerintahan
Standar
Akuntansi Pemerintahan (SAP) adalah stndar akuntansi yang digunakan untuk
menyusun laporan keuangan instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah. SAP
berbasis akrual ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010.
Peraturan pemerrintah ini sudah berlaku namun instansi pemerintah masih
diperkenankan menggunakan Peratutan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 SAP berbasis
kas menuju akrual, sampai dengan tahun anggaran 2014.
No comments:
Post a Comment