Ada
11 jenis pajak yang dikelola oleh Kabupaten/Kota, pajak yang termasuk pajak
yang dikelola Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut :
1.
Pajak Hotel
Menurut
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan retribusi
Daerah, Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh
hotel. Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan
termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga
motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah
penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10
(sepuluh). Tarif Pajak
Hotel ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (Pasal 35 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009).
2.
Pajak Restoran
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Restoran adalah pajak atas
pelayanan yang disediakan oleh restoran. Restoran adalah fasilitas
penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga
rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa
boga/katering. Tarif Pajak Restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10%
(Pasal 40 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
3.
Pajak Hiburan.
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang
Pajak dan Retribusi Daerah, Pajak Hiburan adalah pajak atas
penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan,
permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut
bayaran. Tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35% (tiga
puluh lima persen). Khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes
kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat,
dan mandi uap/spa, tarif Pajak Hiburan dapat ditetapkan paling tinggi
sebesar 75% (tujuh puluh lima persen). Khusus hiburan kesenian
rakyat/tradisional dikenakan tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi
sebesar 10% (Pasal 45 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
4.
Pajak Reklame
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Reklame adalah pajak atas
penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media
yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan,
menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang,
jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan,
dan/atau dinikmati oleh umum. Tarif Pajak Reklame ditetapkan paling tinggi
sebesar 25% (Pasal 50 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
5.
Pajak Penerangan
Jalan
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Penerangan Jalan adalah pajak
atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh
dari sumber lain. Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi sebesar
10% (sepuluh persen). Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri,
pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan
paling tinggi sebesar 3% (tiga persen). Penggunaan tenaga listrik yang
dihasilkan sendiri, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi
sebesar 1,5% (Pasal 55 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
6.
Pajak Mineral
Bukan Logam dan Batuan
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik
dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk
dimanfaatkan. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam
dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang
mineral dan batubara. Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (Pasal 60 Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009).
7.
Pajak Parkir
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Parkir adalah pajak atas
penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan
berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha,
termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Parkir adalah
keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat
sementara. Tarif Pajak Parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30%
(Pasal 65 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
8.
Pajak Air Tanah
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan
dan/atau pemanfaatan air tanah. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam
lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. Tarif Pajak Air Tanah
ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (Pasal 70 Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009).
9.
Pajak Sarang
Burung Walet
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak
atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Burung
walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia
fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta, dan collocalia
linchi. Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan paling tinggi
sebesar 10% (Pasal 75 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
10.
Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan
PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan
dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi dan
atau bangunan. Keadaan subjek tidak ikut menentukan besarnya pajak.
PBB pada awalnya merupakan
pajak pusat yang alokasi penerimaannya dialokasikan ke daerah-daerah dengan
proporsi tertentu, namun demikian dalam perkembangannya berdasarkan
Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang PDRD pajak ini khususnya sektor
perkotaan dan pedesaan menjadi sepenuhnya pajak daerah.
Menurut
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas
bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha
perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Bumi
adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut
wilayah kabupaten/kota. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam
atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman
dan/atau laut. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3% (Pasal 80 Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009).
Pelaksanaan desentralisasi fiskal di
Indonesia mendapat kritik karena tidak memberikan taxing power yang cukup kepada pemerintah daerah. Hal
ini menjadikan pemda sangat tergantung pada dana transfer dari pusat. Selama
ini, kontribusi PAD terhadap total pendapatan APBD kabupaten/kota rata-rata
masih dibawah 10%. Untuk tahun anggaran 2013 ini, rata-rata lebih dari 63% APBD
kota berasal dari dana perimbangan. Untuk kabupaten ketergantungan terhadap
dana perimbangan lebih tinggi lagi, mencapai hampir 80%.
Menurut Bailey (1999), tanpa kewenangan
untuk memungut pajaknya sendiri, daerah bisa dianggap sebagai organ pemerintah
pusat dan tidak bisa disebut sebagai daerah otonom. Efisiensi penggunaan
anggaran tidak dapat dicapai meskipun pemda mempunyai kewenangan penuh untuk
menentukan alokasi atas dana transfer. Selain itu, masyarakat setempat tidak
terdorong untuk memantau penggunaan APBD karena mereka tidak merasa dibebani
pajak daerah.
Untuk
lebih meningkatkan taxing
power kepada pemda maka
diterbitkanlah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah yang antara lain mengamanatkan penyerahan Pajak Bumi dan
Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada pemda. Berdasarkan undang-undang tersebut,
paling lambat 1 Januari 2014 PBB-P2 akan beralih pengelolaannya yang semula
pajak pusat (dikelola oleh Ditjen Pajak, Kemenkeu) menjadi pajak daerah
(dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota). Tujuan utama pengalihan tersebut
adalah untuk meningkatkan akuntabilitas pemda. Pemda akan terdorong untuk lebih
berhati-hati dalam pengeluarannya jika sebagian besar anggaran didanai dari
sumber-sumber lokal. Warga akan mendorong pemda agar lebih transparan dan
akuntabel karena mereka harus membayar pajak daerah. Pemda juga diberi diskresi
untuk menentukan tarif pajak yang penting artinya dalam proses desentralisasi,
dimana pemda dapat menentukan prioritas pengeluaran dan menentukan tarif pajak
daerah untuk merealisasikan penerimaan yang diinginkan sesuai dengan peraturan.
11.
Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak
atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan Hak atas Tanah
dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan
diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau
Badan. Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan paling
tinggi sebesar 5% (Pasal 88 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
Bagi Pemerintah Daerah
• Daerah dengan penerimaan BPHTB sangat rendah
sebaiknya tidak menetapkan tarif BPHTB maksimum (5%), sebaliknya untuk lebih
menarik bagi investor, maka daerah tersebut harus menetapkan tarif BPHTB yang
lebih rendah dibanding daerah sekitarnya atau daerah menetapkan tarif BPHTB
yang bervariasi antara 0% hingga 5% untuk tiap zona sesuai dengan
karakteristiknya.
• Pemerintah daerah harus bisa menjadikan daerahnya
menarik baik untuk tinggal maupun untuk berusaha dan berinvestasi melalui
publikasi potensi daerah, efisiensi birokrasi, penyediaan infrastruktur,
penciptaan keamanan, dan penyediaan regulasi yang menjamin kepastian hukum.
•
Pemerintah Daerah terutama yang mengalami penerimaan BPHTB rendah harus
melakukan evaluasi terhadap alokasi belanja dalam APBD nya agar proporsi
belanja modal (infrastruktur) terus mengalami kenaikan. Dengan
harapan bahwa pengembangan infrastruktur akan meningkatkan nilai tanah dan
bangunan di daerah tersebut.
No comments:
Post a Comment